Lihat ke Halaman Asli

Menjaga Udara dari Polusi

Diperbarui: 13 Oktober 2022   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Polussi udara /pencemaran merupakan masalah lingkungan yang di hadapi oleh seluruh negara.Peningkatan jumlah industri atau aktivitas nya yang kurang memperhatikan standar pelaksanaan dan pengaruh pada lingkungan yang akan menimbulkan dampak buruk yang besar.

Hukum Islam telah melarang melakukan kerusakan demi terjaga dan terjamin nya kehidupan setiap manusia, begitu pula di Indonesia secara tegas di atur dalam UU NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintahan no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. 

Fiqih Islam memandang lingkungan sebagai suatu kerusakan dan merugikan orang lain yang hukum nya haram dan dikenakan hukuman ta'zir bahkan qotl jika menyebabkan kematian orang lain.sedangkan Menurut UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan adalah masuknya komponen ke udara yang menyebabkan udara tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Perbuatan ini dilarang pemerintah dan hukuman tergantung jenis dan berat pelanggaran nya.

Adapun cara cara agar tidak terjadinya polusi udara: penghijauan, mengurangi kendaraan yg berbahan bakar,akan lebih baik jika menggunakan sepeda, menghemat listrik,kurangi aktivitas membakar atau merokok.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline