Lihat ke Halaman Asli

Nurhadi

NeverGiveUp

Dari Tahap Pemeriksaan hingga Persidangan Arwan Koty Diduga Korban Rekayasa Hukum

Diperbarui: 21 Mei 2021   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aristoteles MJ Siahaan SH saat menujukan Surat STap Penghentian Penyelidikan yang bisa sidangkan/mediatransparancy.com

Jakarta,-Sidang lanjutan perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan 19/5/21.

Persidangan dengan agenda keterangan saksi Pelapor Bambang Prijono Susanto Putro, Direktur Utama PT Indotruck Utama terpaksa kembali ditunda.

Pasalnya, Saksi Pelapor Bambang Prijono kembali mangkir dari panggilan jaksa, saat jaksa penuntut umum akan menghadirkan Dirut PT Indotruck Utama tersebut dalam persidangan guna diperiksa keterangan BAPnya oleh majelis hakim.

Dalam laporannya, Direktur Utama (Dirut) PT Indotruck Utama, Bambang Prijono mengaku telah menjadi korban atas laporan  palsu yang dilaporkan oleh konsumennya (Arwan Koty).

Pada tahun 2017, Arwan Koty membeli Excavator di PT Indotruck Utama. Setelah harga disepakati oleh kedua belah pihak senilai
Rp.1.265.000.000,,(satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah),

Selanjutnya dibuatlah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) No.157 / PJB / ITU/JKT / ITU/ 2017,tanggal 27 juli 2017 dalam PJB Arwan Koty membeli 1 unit Excavator merk Volvo dengan tipe EC210D, Namun hingga saat ini Excavator itu tak kunjung diterima.

Arwan Koty pernah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada PT.Indotruck Utama, Namun somasinya tidak digubris.Selanjutnya Arwan Koty membuat laporan dengan No. LP /B/ 1047/ VIII/2018 /Atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Pada tanggal yang sama Arwan Koty juga membuat laporan No. LP /3082 /V/ 2019/PMJ.

Berdasarkan surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/ 66/V/ RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. Kedua laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Anehnya dengan dasar STap penghentian Penyelidikan tersebut dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor. Dalam laporannya Dirut PT Indotruck Utama Bambang Priyono megaku telah menjadi Korban dan dalam laporannya Bambang Prijono mengatakan bahwa Laporan  dihentikan dalam tahap Penyidikan.

Dalam uraian Laporan Polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum jelas diterangkan Bahwa Arwan Koty telah membeli 1 unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline