Lihat ke Halaman Asli

Lembaga Survei Harus Terdaftar di KPU

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Lembaga Survei dan Quick Count Pemilu. Berdasarkan peraturan tersebut seluruh lembaga survei harus mendaftar di KPU, dan jika tidak mendaftar dianggap sebagai lembaga survei illegal. Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, PKPU ini adalah bagian dari aturan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Sedangkan jenis lembaga survei yang harus didaftar, antara lain survei yang mencari data tentang perilaku pemilih, hasil Pemilu, kelembagaan peserta Pemilu, dan kandidat dalam Pemilu.

Pendaftaran lembaga survei bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang politik Pemilu yang sehat, dan juga untuk meningkatkan kredibilitas lembaga-lembaga survei dan hasil surveinya. Untuk itu lembaga survei harus memenuhi persyaratan-persyaratan, yaitu berbadan hukum, ada publikasi struktur yang jelas, termasuk sumber dananya. Di samping itu, lembaga survei juga harus menyebutkan responden dan metodologi yang digunakan.

Menanggapi adanya PKPU tersebut, Sekjen PPP Romahurmuziy mengatakan, rakyat terganggu oleh survei elektabilitas pesanan untuk menggiring pada opini tertentu. Dan bila dibiarkan, rakyat akan terus mendapatkan informasi kehidupan politik nasional dengan cara yang tidak sehat. Oleh karena itu ia mengusulkan agar lembaga survei diakreditasi, sehingga tidak main-main dengan opini berbalut metode survei. Lembaga survei harus mengakreditasi dirinya dengan kesepakatan yang mereka bangun dalam asosiasi lembaga survei.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline