Lihat ke Halaman Asli

Nur Afifah

Pelajar/Mahasiswa

Penggunaan Metode Safinda dalam Terjemah Al-Qur'an

Diperbarui: 24 Oktober 2021   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari tidak cukup hanya dengan membaca Al-Qur’an saja. Akan tetapi, juga perlu mempelajari makna yang terkandung dalam isi Al-Qur’an melalui terjemah Al-Qur’an. 

Ada beberapa macam metode yang dapat digunakan dalam menerjemahkan Al-Qur’an, salah satunya dengan menggunakan metode safinda. Metode safinda muncul karena untuk membantu masyarakat yang merasa kesulitan dalam memahami makna Al-Qur’an.

konsep Metode Safinda dalam Terjemah Al-Qur’an

Terjemah Al-Qur’an ini merupakan kegiatan manusia dalam memindahkan bahasa arab ke bahasa lain agar orang lain dapat mengerti dan memahami makna tersebut melalui perantara terjemahan. 

Dalam terjemah Al-Qur’an, Metode PPTQ Safinda itu merupakan salah satu metode dalam menerjemahkan Al-Qur’an dengan cara mengartikan kata per kata kemudian dirangkai menjadi suatu kalimat, sehingga memberikan kesan yang mendalam untuk memahami makna Al-Qur’an

Selain itu, tujuan diadakannya terjemah Al-Qur’an agar dapat memahami isi kandungan dari  Al-Qur’an yang mencakup berbagai aspek dalam kehidupan, misalnya aspek akidah, ibadah, akhlak, muamalah, maupun aspek ekonomi. 

Para ulama membagi terjemah Al-Qur’an menjadi dua jenis yaitu terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah. Untuk menjadi seorang penerjemah harus memeuhi syarat. 

Adapun Syarat Penerjemah Al-Qur’an yaitu, Seorang penerjemah haruslah muslim dan dapat mempertanggungjawabkan keislamannya, memiliki sifat adil dan sifat tsiqah, memiliki kemampuan dibidang bahasa penerjemahan baik dari susunan kosakata maupun penulisan, dibidang tafsir karena pada prinsipnya dia sseorang mufassir, dibidang bahasa Al-Qur’an dan terjemahannya, dan menguasai gaya bahasa dan bahasa terjemahan Al-Qur’an.

Menurut catatan historis, banyak para ulama yang berpendapat mengenai hukum dalam menerjemahkan Al-Qur’an. Akan tetapi, dapat diringkas menjadi 2 klasifikasi yaitu boleh dan tidak boleh.

Sejarah Metode Safinda

Metode safinda ini dicetuskan oleh yayasan Safinatul Huda yang termasuk bagian dari salah satu program yang diselenggarakan yaitu Program Pelatihan Terjemah Al-Qur’an (PPTQ). Metode safinda ini merupakan metode dalam terjemah Al-Quran yang didirikan oleh Ustadz Choirul Anam tahun 2006, sekaligus beliau merupakan ketua yayasan Safinatul Huda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline