Lihat ke Halaman Asli

NOVA EVENTINA PURBA

Universitas Mercubuana

Dirkursus Mutual Agreement Procedure

Diperbarui: 6 Mei 2024   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Fenomena Cara berbisnis kini menjadi virtual, tanpa batas, dan terkesan murni domestic, perdagangan menjadi semakin popular dan tidak rasional, artinya setidaknya dari sudut pandang perpajakan, batas yuridiksi menjadi kabur. Perdagangan ini semakin jelas ini mengarah pada peningkatan  yang pesat terhadap transaksi lintas batas negara dan oleh karena itu, sering terjadi konflik atau perselisihan antara wajib pajak dengan pihak administrasi negara antara satu negara dengan negara lain.(Septarini, 2012)

Hingga saat ini, satu-satunya solusi bagi Multinational Enterprise untuk menyelesaikan sengketa pajak internasional adalah melalui prosedur kesepakatan Bersama (selanjutnya disebut -- MAP). Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 48- PJ/2010 tentang tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) berdasarkan persetujuan penghindaraan pajak berganda, menyebutkan definisi dari Mutual Agreement Procedure adalah sebagai prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.(MRizky, 2020)

MAP dilaksanakan dalam hal terdapat:

1. Prosedur kesepakatan bersama atas permintaan Wajib Pajak (MAP kasus tertentu)

Kemungkinan untuk diberikan kepada wajib pajak yang tidak dikenakan pajak atau mungkin dikenakan pajak tidak sesuai dengan aturan perjanjian di salah satu atau kedua negara perjanjian.

2. Prosedur kesepakatan bersama yang bersifat interpretatif (MAP interpretatif)

Dalam hal diperlukan penyelesaian perselisihan atau keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan ketentuan perjanjian, pihak yang berwenang harus berupaya menemukan opsi untuk menyelesaikan perselisihan atau keraguan, dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat melakukan kontak atas inisiatif mereka sendiri.

3. Tata cara kesepakatan bersama secara legislatif (MAP Legislatif)

Pejabat yang berwenang di negara-negara perjanjian diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi bersama untuk menghilangkan pajak berganda dalam kasus-kasus yang tidak secara langsung tercakup dalam aturan perjanjian.

Tampaknya Mutual Agreement Procedure adalah harapan besar, MAP  merupakan  alternatif  bagi  Wajib  Pajak  untuk  menyelesaikan  sengketa  yang menimbulkan  pemajakan  berganda,  atau  apabila  terdapat  indikasi  bahwa  tindakan  otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B. adanya MAP dapat memberikan perlindungan hak dasar yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline