Lihat ke Halaman Asli

Noer Asilah

Mahasiswa

Implikasi Perjanjian Perdagangan Bebas terhadap Industri Lokal

Diperbarui: 2 Mei 2024   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai hubungan kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh negara yang satu dengan negara lain yang berkaitan dengan barang dan jasa sehingga mampu membawa suatu kemakmuran bagi suatu negara. Indonesia menyepakati perjanjian organisasi perdagangan

bebas World Trade Organization (WTO) hal

tersebut menjanjikan Indonesia harus siap menghadapi perdagangan bebas.Perdagangan

bebas merupakan suatu jalur lalu lintas perdagangan antara negara-negara di seluruh dunia yang melakukan perdagangan tanpa adanya suatu hambatan apapun seperti pajak ekspor dan impor.

 Kawasan yang menerapkan perdagangan bebas menjadikan barang-barang luar negeri  mendapatkan kebebasan masuk dan tidak dikenakan tarif pajak impor maupun ekspor dan  menjadikan barang-barang tersebut mempunyai harga yang lebih ringan atau murah. 

Diberlakukannya penerapan perdagangan bebas tersebut menjadikan batam sebagai kota bisnis yang sangat menguntungkan bagi pengusaha-pengusaha  tertentu dimana Batam ini merupakan Kawasan Pabean.

 Dalam Undang-Undang Nomor 46 tahun 2007 menjelaskan bahwa, Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Banyak barang-barang yang berasal dari luar negeri. Seperti televisi, handphone, sepeda motor, mobil, pakaian, mesin dan lain-lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline