Lihat ke Halaman Asli

Noer Ashari

TERVERIFIKASI

Operator Sekolah

Kartu Prakerja Gelombang 58: Pendaftaran, Insentif, dan Syarat yang Harus Diketahui

Diperbarui: 29 Juli 2023   06:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kartu Prakerja, Foto: Kompas.com

JadiBisa gabung gelombang dan tingkatkan peluangmu!

Kartu Prakerja adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan dukungan pelatihan bagi masyarakat agar dapat meningkatkan keterampilan dan memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik.

Kartu Prakerja telah memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Dengan adanya insentif finansial, program ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kompetensi dan meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Meskipun program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi sebagian orang, tentu saja ada pro dan kontra terkait efektivitas dan efisiensi implementasi program ini. 

Beberapa orang berpendapat bahwa program ini masih perlu ditingkatkan dalam hal penyelenggaraan, kurikulum pelatihan, serta dukungan lanjutan untuk para peserta.

Pemerintah telah membuka kesempatan pendaftaran Kartu Prakerja lagi! Dimulai dari hari ini, Jumat (28/7/2023), pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 telah dibuka. 

Bagi yang ingin mendaftar, dapat melakukannya melalui situs Prakerja.go.id atau melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Setelah menyelesaikan pelatihan pertama dan mengisi rating serta ulasan pelatihan, peserta Kartu Prakerja gelombang 58 berhak menerima insentif sebesar Rp 4,2 juta. 

Insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif biaya mencari kerja Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei evaluasi Rp 50 ribu.

Untuk mendaftar, pastikan teman-teman memenuhi syarat pendaftaran, seperti menjadi Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja atau terkena PHK, dan bukan termasuk beberapa kategori pejabat negara atau perangkat desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline