Lihat ke Halaman Asli

Yunita Kristanti Nur Indarsih

TERVERIFIKASI

... n i t a ...

3 Upaya yang Bisa Dilakukan dalam Pendampingan Orangtua Anak Berkebutuhan Khusus

Diperbarui: 20 Desember 2022   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anak ABK sedang belajar membatik.(KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT)

Orangtua adalah pemegang kedaulatan tertinggi atas upaya-upaya pendidikan yang dilakukan bagi anak, terkait juga halnya dengan anak berkebutuhan khusus. 

Menjadi orangtua anak berkebutuhan khusus tidak sesimpel yang kita bayangkan. Begitu banyak faktor yang memengaruhi. 

Seorang rekan pegiat dan pemerhati pendidikan inklusif menceritakan betapa tidak mudahnya mendampingi anak berkebutuhan khusus di mana ayahnya melakukan kekerasan terhadap ibu dan juga si anak. Fenomena ini tidak jarang terjadi! Banyak...

Sudah jatuh tertimpa tangga berkali-kali, mungkin demikianlah penggambaran yang tepat untuk kondisi itu. Memiliki anak berkebutuhan khusus harus memiliki kesabaran ekstra ganda. Apalagi jika ditambah dengan kondisi rumah tangga yang tidak baik-baik saja. 

Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional kemarin, saya berkesempatan hadir juga dalam peringatan event tersebut di kota domisili saya bersama Ibu Esther Jacobus dan Kak Yudea, mereka adalah pegiat pendidikan inklusif di Salatiga. Beliaulah yang memberikan pemahaman lebih lagi pada saya bahwa banyak fenomena tidak ideal di tengah pengalaman orangtua anak berkebutuhan khusus.

Menjadi lebih mudah memang bagi orangtua yang mendukung ABK, tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak 'beruntung' dan hidup di dalam situasi yang serba tidak mudah, serta tidak mendukung tumbuh kembang mereka, ABK, dengan layak.

Ibu Esther Jacobus juga menambahkan bahwa tidak jarang anak berkebutuhan khusus yang alami kekerasan. Ayahnya sering berbuat kasar pada anak-anak ini. Pemukulan, intimidasi sering dialami oleh sebagian mereka.

Ini adalah sebuah masalah. Di tengah upaya memberikan perhatian pada anak-anak berkebutuhan khusus, justru di circle pertama mereka (sebagai keluarga) yang seharusnya memberikan pengayoman, tidak terjadi, malah sebaliknya, tindakan kekerasan amat lekat dengan mereka. 

Payung hukum bagj mereka Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) itu sudah ada. UU No.8 Tahun 2016. Implementasinya harus kita kawal dan jaga. Kita juga sebagai masyarakat berkewajiban menjaga, melindungi mereka dari tindakan-tindakan yang membahayakan.

Saya melakukan amatan-amatan kecil di daerah layanan. Ekonomi, latar belakang pendidikan, daya dukung lingkungan adalah 3 faktor penting.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline