Lihat ke Halaman Asli

Polisi Tangkap Roro Fitria Terkait Kasus Narkoba

Diperbarui: 21 Februari 2018   20:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Tidak ada yang tidak mengenal sosok penuh misteri yang selalu melakukan ritual-ritual aneh dan mengaku keturunan kerajaan serta titisan ratu pantai selatan, pedangdut Roro Fitria yang baru saja terciduk polisi di rumahnya di Ragunan Jakarta Selatan menjelang pesta valentine day (14/2/2018) dan diumumkan kepada publik oleh Polda Metro Jaya sehari setelahnya.

Komjen Polisi Budi Waseso mungkin orang yang paling kecewa melihat salah satu duta anti narkobanya malah terjun menjadi pengguna narkoba. Pasalnya, artis yang bergelar Kanjeng Raden Ayu Tumenggung Nyai Roro Fitria itu pernah didapuk untuk menjadi duta penggiat anti-narkoba pada 2016 silam bersama selebriti-selebriti lainnya.(cakrawala)

Karena sepak terjangnya yang dianggap bersih tanpa skandal di industri hiburan, Roro sempat ditunjuk menjadi duta. Selain duta narkoba yang disebutkan di atas, ia pernah dipercaya menjabat status Duta Baladhika Karya pada 2016. Setahun sebelumnya, Roro dianugerahi gelar Duta Dewan Kreatif Rakyat.

Ia juga pernah mengatakan telah didapuk sebagai Dutam Rumah Kreasi Indonesia Hebat dan Artis Peduli Seni dan Budaya Departemen Pariwisata dan Kebudayaan.(okezone.com) dengan sebegitu banyak prestasi baik tersebutu ternyata tidak bisa ditampik oleh Roro untuk tidak mengkonsumsi barang haram tersebut.

Menurut pengakuannya kepada sahabatnya, Sunan Kalijaga, Roro FItria mulai mengenal narkoba sejak satu tahun yang lalu. Saat itu, pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu tengah menghadiri sebuah pesta yang diselenggarakan salah satu rekan artis. (liputan6) yang awalnya menolak namun dihasut oleh rekannya sesama selebriti dan akhirnya malah ketagihan hingga memesan barang haram tersebut untuk dikonsumsi pribadi.

Polisi tetap menangkap Roro dan tidak ada ampun, walaupun dia adalah artis yang sangat fenomenal dan terkenal kaya-raya. Dimata hukum tetap sama, walaupun dia sudah negatif saat pemeriksaan urine, "Negatif urine. Ya tapi tetap diproses hukum dong," kata Kombes Suwondo, di Jakarta, Kamis 15 Februari 2018 malam.

Menurut dia, pihaknya memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat Roro. Salah satunya sabu 2,4 gram yang dibayar Roro Fitria seharga Rp 5 juta. dan tambahannya mengenai hukuman Roro dijerat dengan  pasal, "Saat ini yang bersangkutan kita kenakan Pasal 112, 114 dan 132 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan ancaman 5 tahun atau lebih," imbuh Suwondo. (liputan6.com)

Semoga cepat diproses hukum dan diberi keadilan seadil-adilnya tanpa pandang bulu agar tidak ada sederetan artis-artis lain yang akan mengikuti jejak Roro Fitria untuk mengkonsumsi barang haram yang akan menghancurkan masa depan dan mempermalukan keluarga.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline