Lihat ke Halaman Asli

Niena suartika

good people

Sweeping Buku PKI oleh TNI Miliki Dasar Hukum yang Kuat

Diperbarui: 4 Januari 2019   06:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : dokpri

Tahun 2019 sudah mulai berjalan. Di tahun ini akan ada banyak momentum yang membuat kita harus mengerahkan segala hal dari pikiran hingga tenaga. Karena di tahun ini kita akan melakukan satu kegiatan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia yakni pemilihan umum atau pesta demokrasi, di mana kita sebagai rakyat akan memilih pemimpin bangsa ini untuk lima tahun mendatang.

Namun jika kita flashback ke tahun sebelumnya yakni 2018, sebenarnya ada banyak juga masalah yang masih di sisakan hingga tahun ini. Contoh masalah yang masih menjadi polemik hingga dibawa ke tahun ini adalah mengenai  isu PKI. 

Isu ini sebenarnya sudah digulirkan beberapa tahun yang lalu, tetapi baru mulai muncul dan menjadi sangat dominan di tahun 2018. Karena kita tahulah ya, tahun 2018 itu proses pemilu sudah berjalan, sehingga ada banyak isu-isu yang pastinya menjadi "gorengan" sedap untuk mengalahkan calon tertentu.

Tapi kali ini isu PKI justru menghantam lembaga profesional yang memiliki kewenangan untuk menjaga perdamaian negeri ini yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI). Beberapa waktu lalu publik digegerkan oleh ulah TNI yang melakukan sweeping atau menyita buku-buku yang berisikan paham komunis. Aksi ini jelas mendapatkan berbagai penilaian dari masyarakat, ada yang menentang tetapi tidak sedikit juga yang mendukung. 

Kalau saya sih jika dilihat dari sisi keamanannya akan mendukung tindakan yang dilakukan oleh TNI. Meskipun saya sendiri menyukai buku atau suka membaca buku, baik novel, sastra, pengetahuan, dan lain-lain. Buku-buku  yang katanya memuat soal PKI pun terkadang saya membacanya, meskipun saya sendiri tidak terlalu tertarik untuk mendalaminya. 

Saya membaca hanya untuk mengetahui sejarah atau cerita ketika itu, dimana saya belum lahir. Tetapi saya tak ingin atau pun tidak pernah untuk berpikir mencontoh apapun dari buku yang say abaca soal PKI itu.

Kembali lagi ke penyitaan buku yang memuat paham komunis, saya menilai apa yang dilakukan TNI sudah tepat. Sebagai penjaga keamanan di negeri ini, saya yakin TNI memiliki alasan hingga mereka melakukan penyitaan. Apalagi, penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Gabung yang terdiri dari Kepolisian, Kejari, Satpol PP, dan Kesbangpol Pemkab setelah. Sehingga jelas bahwa TNI tidak bekerja sendiri.

Dalam melakukan kegiatan, TNI sendiri memiliki Dasar Dasar Hukum yang kuat untuk melakukan sweeping buku yang memiliki paham komunis. Aturan tersebut ada di dalam TAP MPRS NO. XXV THN 1966.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Pasal 2 dalam KUHP (khususnya buku kedua Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara), sebagai berikut :

a. Pasal 107 a (UU No. 27/99) [1] "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun"

b.Pasal 107 b (UU No.27/99) "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline