Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Suatu Hari di Pengadilan Agama Depok

Diperbarui: 20 Juli 2022   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Senin 6 Juni 2022, Pengadilan Agama Depok, Kota Depok, Jawa Barat, menggelar sidang perkara perceraian yang diajukan kawan saya. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang I.  Ini adalah sidang kesekian, setelah sebelumnya pihak tergugat tidak hadir. 

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, pihak-pihak berperkara dipersilakan memasuki ruang sidang. Menghadirkan saksi dari pihak kawan saya, yaitu orang tua dan sahabatnya, yang juga kawan saya. 

Kedua saksi dihadirkan untuk mendengar secara langsung bagaimana sosok tergugat. Keduanya disumpah di atas kitab suci Alquran untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya.

Para saksi diminta untuk tidak memberikan keterangan palsu atau bohong. Memberikan keterangan palsu berat konsekuensinya, baik di dunia maupun di akhirat. 

Ketua Majelis Hakim lantas bertanya apakah sosok tergugat seperti yang disampaikan penggugat dalam pokok perkara yang menjadi alasan penggugat menggugat cerai tergugat?

Saksi pertama lantas membenarkan sosok tergugat sebagaimana yang ia ketahui. Begitu pula dengan saksi kedua, juga menyampaikan keterangan yang tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan penggugat.

Sebagai seorang ayah dari penggugat dan tinggal serumah, ia sangat mengetahui kondisi rumah tangga anaknya. Sekian lama menantunya begini begini. Tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan kepala rumah tangga. 

Dokumen pribadi

Kawan saya ditanya apakah pihak tergugat hadir beserta saksinya? Disampaikan, pihak tergugat tidak akan hadir dan urusan perceraian ini diserahkan sepenuhnya kepada kawan saya. 

Persidangan yang memakan waktu hampir satu jam itu pun melibatkan peran Majelis Hakim dalam memberikan nasehat dan pandangan yang sejalan dengan tuntunan agama, norma sosial, hingga norma-norma hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline