Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Awal Tahun, "Badendang" Wajah dan Semangat Baru demi Keluarga Tangguh

Diperbarui: 14 Januari 2021   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewi saat mengikuti BRILIAN PRENEUR UMKM Export 2020 yang diadakan Bank BRI di Jakarta Convention Center, 1-5 Desember 2020.

Sudah lebih dari 10 tahun, kawan saya, Dewi Syafrianis, yang juga tetangga jauh saya membuka usaha dengan merek "DenDang". Macam-macam yang dijualnya. Mulai dari sambal, rendang, dan dendeng. DenDang sendiri singkatan dari dendeng dan rendang.

Kini, di awal tahun ini nama merek dagang "DenDang" berubah menjadi "Badendang". Mengapa berubah? Karena ketika ia ingin mengurus hak mereknya di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata merek "DenDang" sudah ada yang punya. 

Salah satunya dimiliki oleh artis Nirina Zubir dengan merek "Dendang Nirinest". Nirinest sendiri singkatan nama Nirina dan suaminya, Ernest. 

Saya sih melihatnya tidak sama meski ada nama "dendang". Jadi sebenarnya aman saja jika merek "DenDang" tetap dipertahankan oleh kawan saya. Terlebih selama 10 tahun itu tidak ada komplain dari sang artis. 

Ya mudah saja seorang Nirina Zubir menghubungi kawan saya, toh mereka berdua saling mengenal. Nirina Zubir adalah relasi kawan saya mengingat relasi kawan saya adalah selebriti, perempuan pengusaha, dan sosialita.

Namun, kawan saya ini memiliki pemikiran lain. Daripada nanti memunculkan masalah hukum dan biar hatinya tenang, ia pun mantap mengganti merek. Biayanya juga tidak mahal. Karena kawan saya ini masuk kategori UKM, maka biaya pengurusan merek Rp1 juta saja.

Bukan itu saja yang berubah di awal tahun ini. Kemasannya juga lebih detil. Label pada kemasan berisi informasi selain merek produk, juga ada informasi bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk dan keterangan legalitas. 

Legalitas yang dimaksud yaitu label halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan ijin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). 

Dokumentasi Dewi Syafrianis

Bagi kawan saya yang lulusan Universitas Muhammdiyah Jakarta ini label produk bagaimana pun menjadi salah satu faktor penting untuk branding produk. Terlebih jika produk ingin dipasarkan hingga ke luar negeri. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline