Lihat ke Halaman Asli

Rachel Venya: Diringankan Hukuman dengan Berlaku Sopan?

Diperbarui: 23 Juni 2022   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sopan merupakan salah satu prioritas utama dalam hidup dilingkungan sekitar dan berlaku juga dipengadilan yang teringat dengan kasus hukum seorang selebgram yang bernama Rachel Venya ini di Indonesia pada akhir tahun 2021 yang mendapatkan peringanan hukuman dikarenakan sopan? 

Selebgram yang terjerat kasus kabur dari karantina tersebut dinamakan beberapa headline berita, bahwa Rachel Venya tidak dikenakan pidana karena bersikap sopan selama menjalani pengadilan meskipun telah ditetapkan dan empat bulan (4) penjara dengan denda lima puluh juta rupiah. Hal ini banyak masyarakat Indonesia marah , dengan banyaknya berita yang menggiring opini dengan alasan sopan tersebut.

Sopan di persidangan yang menjadi peringan Dengan tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa hal yang meringankan tuntutan pada terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, menyadari, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum di kasus pidana lain.

Menurut Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada beberapa hal keadaan/kondisi yang dapat menjadi peringanan pidana, di antaranya yaitu:

1. Pelaku Percobaan
2. Pelaku Pembantu Tindak Pidana
3. Ibu yang Meninggalkan Anaknya Sesudah Melahirkan

selanjutnya, dalam bersikap sopan selama persidangan ini akan mendapat pengurang/peringan hukuman pidana? Dalam metode praktiknya , Majelis Hakim dalam tuntutannya akan mempertimbangkan dengan meninjau kembali yang meringankan sekaligus yang memberatkan terdakwa. Di Indonesia, salah satu alasan yang senantiasa digunakan sebagai peringan pidana adalah “terdakwa berlaku sopan di persidangan”. 

Hal ini merupakan suatu yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006. Dalam pertimbangan hukum yang diberikan pada Putusan tersebut, Majelis Hakim memaparkan hal-hal yang meringkan pidana terdakwa yaitu:

1. Terdakwa berlaku sopan di persidangan
2. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
3. Terdakwa belum pernah dihukum
4. Terdakwa menyesali perbuatannya.

Pertimbangan hukum dalam suatu Putusan merupakan bentuk pertanggungjawaban Majelis Hakim atas apa yang diputuskannya dalam Amar Putusan, sehingga segala sesuatu yang diputuskan di dalam Amar Putusan harus dipertimbangkan dengan baik, termasuk hal-hal yang peringan atau pemberat pidana.

Banyaknya headline berita yang menggiring opini seolah-olah para terdakwa cukup dengan bersikap sopan saja dapat bebas dari hukuman pidana, terkait dengan hal ini perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bersikap sopan di persidangan tidak serta merta membebaskan dari hukuman pidana, tetapi hal tersebut memang benar dapat menjadi suatu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam pemberian keringanan pidana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline