Lihat ke Halaman Asli

Jalan Minyak: Estetika Hutan Kota dan Kecelakaan Lalu Lintas

Diperbarui: 18 Desember 2015   08:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Balikpapan adalah kota di Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Di lain hal jumlah penduduk yang tinggi tersebut, Kota Balikpapan merupakan urutan kedua predikat kota dengan jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak di Kalimantan Timur. Kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di Kota Balikpapan tidak hanya menimpa pengendara sepeda motor, tetapi juga pengendara mobil dan pejalan kaki. Kecelakaan terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, baik dari kondisi jalan maupun pengendara. Dengan adanya kecelakaan-kecelakaan tersebut, maka timbul juga kerugian-kerugian materiil yang dialami pihak korban, asuransi, maupun Kota Balikpapan sendiri.

Jalan Yos Sudarso atau yang biasa dikenal oleh masyarakat Kota Balikpapan dengan sebutan Jalan Minyak, adalah jalan kolektor yang membentang di Kecamatan Balikpapan Kota dari Perumahan Pertamina, Kilang Minyak Pertamina, hingga Pelabuhan Semayang Balikpapan. Jalan Minyak berada di salah satu kawasan yang menjadi unggulan Kota Balikpapan. Di tepi Jalan Minyak terdapat hutan kota yang dikelola oleh PT Pertamina. Jalan Minyak dikenal sebagai jalan yang bebas dari kemacetan dan jarang terjadi razia lalu lintas oleh kepolisian, sehingga jalan ini menjadi jalan alternatif masyarakat Kota Balikpapan untuk menempuh perjalanan dari Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat menuju Balikpapan Selatan atau sebaliknya, agar lebih cepat. Lalu, di balik keunggulan Jalan Minyak tersebut, terdapat angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi, hal ini membuat Jalan Minyak menjadi salah satu dari lima jalan paling rawan kecelakaan lalu lintas yang ada di Kota Balikpapan bersama dengan Jalan MT Haryono, Jalan Mulawarman, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Dengan adanya upaya mendukung pembangunan konsep Kota Hijau di Kota Balikpapan, maka di sepanjang sisi Jalan Minyak terdapat hutan kota yang merupakan area konservasi seluas 569.250 m2 dan dikelola oleh PT Pertamina. Maka, oleh masyarakat Kota Balikpapan, Jalan Minyak dikenal akan keindahan dan kebersihannya, dan ada sebagian masyarakat yang menganggap Jalan Minyak adalah salah satu jalan paling menyeramkan di Kota Balikpapan.

Bukan tanpa alasan kalau sebagian masyarakat Kota Balikpapan menganggap bahwa Jalan Minyak mempunyai suasana yang seram terkait kemunculan mahluk gaib. Jalan Minyak selain dikenal bersih dan indah, juga menjadi jalan yang seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas, baik yang memakan korban jiwa atau pun yang tidak memakan korban jiwa. Terjadinya kecelakaan-kecelakaan lalu lintas di Jalan Minyak tidak hanya menimpa pengendara kendaraan roda dua, namun juga pengendara kendaraan roda empat dan heavy vehicle.

Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi di Jalan Minyak disebabkan oleh banyak hal. Hal-hal tersebut meliputi jalanan yang bergelombang, kurangnya penerangan jalan, minimnya rambu lalu lintas, dan tingkah laku pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Untuk jalanan yang bergelombang, terdapat di sekitar Perumahan Pertamina, lebih tepatnya adalah Jalan Minyak yang berbatasan langsung dengan Karang Anyar. Jalanan yang bergelombang tersebut seringkali membuat pengendara kendaraan roda dua terjatuh. Bahkan, ketika musim hujan sudah terjadi, pengendara kendaraan roda dua yang terjatuh di jalan bergelombang tersebut semakin banyak. Hal ini disebabkan karena banyaknya heavy vehicle yang melintas di Jalan Minyak. Heavy vehicle tersebut melintas di Jalan Minyak dengan kebutuhan destinasi menuju dan dari Pelabuhan Semayang.

Mengingat keadaan sekitar Jalan Minyak yang diisi oleh hutan kota, maka pada malam hari Jalan Minyak terasa gelap. Ditambah dengan penerangan jalan yang dirasa kurang maksimal. Di Jalan Minyak sudah terdapat lampu-lampu penerangan, namun lampu-lampu penerangan tersebut menyala redup sehingga Jalan Minyak di malam hari nampak gelap dan biasanya pejalan kaki dan sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraan seringkali tidak terlihat. Seringkali sepeda motor yang tidak terlihat ini tertabrak oleh kendaraan roda empat di malam hari.

Kecelakaan di Jalan Minyak juga terjadi akibat tingkah laku pengendara yang tidak tertib dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Tingkah laku pengendara yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Minyak antara lain kebut-kebutan, tidak mematuhi rambu yang telah ada, menyalib kendaraan lain yang semestinya dari kanan jalan namun menyalib dari kiri, dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara seperti tidak memakai helm juga meningkatkan potensi adanya kecelakaan yang memakan korban jiwa. Tidak hanya perilaku pengendara yang melanggar tersebut, namun juga adanya event kebut-kebutan liar di malam hari yang seringkali diadakan di Jalan Minyak oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu, kecelakaan juga kerap terjadi di Jalan Minyak sekitar Pelabuhan Semayang. Kecelakaan di sekitar Pelabuhan Semayang sering melibatkan mobil-mobil angkutan kota dan mobil-mobil truk serta heavy vehicle lainnya yang mempunyai kepentingan di Pelabuhan Semayang. Pada pertengahan tahun 2014, terjadi kecelakaan besar yang memakan korban jiwa, melibatkan rentetan truk dan mobil angkutan kota. Mobil angkutan kota tersebut menabrak sederet mobil truk yang berlalu-lalang di depan Pelabuhan Semayang.

Mengingat perannya sebagai jalan umum, maka semestinya Jalan Yos Sudarso atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jalan Minyak ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan yang melintas. Pengurangan terjadinya kecelakaan dapat dilakukan dengan membenahi kembali penerangan jalan seperti menambah intensitas cahaya, agar pengguna jalan yang melintas di Jalan Minyak dapat lebih melihat dengan jelas dalam berkendara.

Kemudian, upaya yang dapat dilakukan agar kecelakaan di Jalan Minyak dapat terkurangi dengan maksimal adalah dengan menambah perlengkapan jalan seperti rambu-rambu lalu lintas, peringatan, petunjuk, dan larangan, seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 27 ayat 1 dan 2.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline