Lihat ke Halaman Asli

Naufal Ariq Aisy

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip Mengajak Warga Ikut Berperang Melawan Penyebaran Hoax Mengenai Covid-19

Diperbarui: 10 Agustus 2021   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Semarang (10/8) -- Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021 melakukan sosialisasi mengenai mengenai bagaimana mencegah penyebaran berita bohong di wilayah RW 10 Kelurahan Tambakaji, dengan media sosialisasi menggunakan video animasi menarik serta poster dan leaflet. Tingginya kasus Covid-19 di Kelurahan Tambakaji membuat sosialisasi harus dilakukan dengan hati-hati dan semaksimal mungkin mengurangi kontak dengan warga, oleh karena itu dibuat video animasi mengenai tips berbagi informasi agar terhindar dari berita bohong untuk menjangkau warga yang sedang melakukan isolasi mandiri maupun yang takut ditemui. Untuk warga yang mau di temui sosialisasi dilakukan secara langsung pada minggu kedua kegiatan KKN yang dilakukan dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah untuk kemudian menjelaskan dan membagikan leaflet mengenai bagaimana mencegah penyebaran berita bohong.

sosialisasi serta edukasi warga mengenai berita bohong atau hoax sangat diperlukan di masa pandemi ini, terlebih seperti saat ini dimana kasus penyebaran berita bohong memiliki dampak yang sangat merugikan untuk penanganan pandemi Covid-19, karena menghambat meratanya proses vaksinasi. Masyarakat seharusnya tidak mudah mempercayai suatu berita tanpa verifikasi sumber berita seperti apa yang dikatakan BNPB, "Saya meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dengan mencari fakta atas informasi tersebut berdasarkan bukti ilmiah dan berita yang berasal dari media atau kanal yang resmi," kata Wiku dalam konferensi pers BNPB, Jumat (28/5).

dokpri

Oleh karena itu mahasiswa Universitas Diponegoro memilih program KKN untuk mengedukasi warga mengenai bagaimana cara mencegah terjadinya penyebaran berita bohong, termasuk didalamnya mengenai bagaimana membedakan berita bohong dan tidak serta bagaimana cara untuk berbagi informasi yang aman agar terhindar dari berita bohong, serta mengedukasi mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penyebaran berita bohong yaitu apabila merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline