Lihat ke Halaman Asli

Hadi Purwanto: Tax Amnesty Jilid II Sebuah Keniscayaan

Diperbarui: 25 Mei 2021   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Dokumentasi Pribadi

Disclaimer: tulisan ini diminta yang bersangkutan untuk dinaikkan di kompasiana saya. Saya bertanggungjawab dan menyatakan bahwa tulisan ini asli dan bukan plagiat

Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat kepada DPR guna merevisi Undang-undang mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Poin Utama yang akan dibahas mengenai amnesti pajak alias tax amnesty.Selain itu secara global yang akan diatur UU tersebut adalah UU PPh,  tarif PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan PPh untuk badan juga PPN barang jasa, pajak penjualan barang mewah, UU cukai, juga karbon tax.

Menyambut Hal ini, Ketua DPP Media Online Indonesia (MIO) menyambut gembira langkah Presiden Jokowi tersebut. "Sejak tahun lalu saya telah aktif menyuarakan urgensi dari pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini. Bisa dibilang saya termasuk yang pertama bersuara sebelum UU KUP ini dicanangkan. Alhamdulillah langkah maju realisasi sudah didepan mata." Ungkapnya.

Hadi berpandangan urgensi Tax Amnesty Jilid II sudah berada di tahap yang diperlukan. "Hal ini sangat penting dalam rangka mendukung Program Presiden Memulihkan Ekonomi Nasional. Masyarakat, khususnya pengusaha kecil, menengah bahkan atas menantikan momen ini. Semoga segera terealisasi." Harapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Advokasi DPP LIRA ini mengatakan, bahwa ekonomi akan tumbuh seiring stimulus2 yang diberikan pemerintah, salah satunya Trigger kuatnya adalah Amnesti Pajak. "Pengusaha sedang berusaha growing up, dengan pengertian pemerintah lewat tax amnesty ini, mereka akan lebih cepat healing karena komponen penghasilanya bisa lebih banyak untuk menambal kebutuhan operasional." Yakin Hadi.

Hadi mengungkapkan betapa para pengusaha berusaha survive untuk bisa kembali recover hingga pandemi berakhir. "Jangankan berfikir untung, BEP saja sudah bahagia pengusaha2 ini. Rugipun mereka siap tanggung di beberapa bulan asal usaha tetap jalan dan tidak perlu merumahkan karyawan. Sekarang saatnya bangkin, Amnesti Pajak bisa  jadi salah satu langkah penyelamat!" Serunya.

Lebih lanjut ia menyampaikan  Program tax Amnesti menguntung masyarakat  kecil dan menengah kebawah  untuk perubahan ekonomi. "Sebab dengan adanya Amnesti Pajak ini, dana akab tersedia untuk  membantu  rakyat yang berdampak covid 19 dan bantuan usaha kalangan menengah ke bawah, di samping membantu biaya sarana dan prasarana pemerintahan." Jelasnya.

Pengasuh salah satu pondok pesantren di Tuban ini juga meyakini bahwa Tax Amnesty Jilid II adalah suatu keniscayaan. "Kita yakin Presiden Jokowi dalam program2 kepemimpinanya selalu merealisasikan kebijakan pro rakyat. Suara yang sejak awal telah saya gaungkan ini didukung teman2 pengusaha dan banyak kalangan lainya. Ini satu hal yang akan terealisasi kembali, dan kita hanya tinggal menunggu waktu dan langkah Presiden Jokowi selanjutnya." Ujar Hadi.

Terakhir Hadi berharap agar Tax Amnesti kedua nantinya akan diikuti oleh lebih banyak  peserta melampaui Jilid I. "Kalau banyak yang ikut, pemerintah tentu akan semakin semangat dan mengevaluasi Tax Amnesty untuk dapat direalisasikan di tahun2 dan jilid selanjutnya. Bahkan kalau menghasilkan APBN yg maksimal, buka tidak mungkin dapat dijadikan program tahunan." Tutupnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline