Lihat ke Halaman Asli

Najla

Mahasiswa pascasarjana UI

Gadai, Solusi Ekonomi Sementara?!

Diperbarui: 11 Juni 2020   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dinamika perekonomian yang fluktuatif bahkan cenderung menurun, membuat masyarakat mau tidak mau harus mencari penyelesaian untuk menopang kebutuhan yang mendesak. Menurut Presiden Joko Widodo pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 akan merosot sekitar 6%, dengan satu di antara faktor tersebut yakni penyebaran virus Corona, meski saat ini dengan kebijakan terbarunya pemerintah akan menerapkan kebijakan terbarunya yakni new normal; fase Pembebasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan, masyarakat tetap akan membutuhkan tahap pemulihan untuk kembali membangun kembali ekonominya.

PT Pegadaian meluncurkan program tahunan Gempita Lebaran (GEMPAR) yang sudah dimulai sejak 2019, masa periode Program Gempar tahun ini berlaku sejak 20 April hingga 30 Juni 2020. Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan program ini dapat menjadi stimulus untuk mengenal produk- produk gadai yang tersedia. Prosedur pegadaian yang relatif singkat dapat membantu masyarakat saat menjelang lebaran di tengah keadaan pandemic seperti saat ini.
Program ini terdiri dari pemberian cashback dan free administration process untuk transaksi gadai pada produk konvensional yaitu Kredit Cepat dan Aman (KCA) dan Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida). Selain itu juga free akad mu'nah untuk produk Syari'ah yaitu Rahn dan Arrum Emas. Pemberian free akad mu'nah diperuntukkan bagi uang pinjaman minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Dengan bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian baik di kantor cabang maupun UPC/UPS (Pegadaian, 2020).

Peran jasa gadai baik milik negara (PT Pegadaian Persero) maupun swasta yang sudah tersebar di beberapa daerah seperti PT HBD Gadai Nusantara di Jakarta, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri di Kepulauan Riau, PT  Sahabat Gadai Gadai Sejati di Bandung (Primus, 2018), dan lain sebagainya dapat menjadi opsi bagi masyarakat yang ingin membangun usahanya kembali setelah New Normal dijalankan selain karena sudah mengantongi izin, kantor cabang pegadaian pun mudah untuk ditemukan, meskipun demikian, masyarakat tetap harus waspada terhadap jasa usaha gadai swasta belum terdaftar secara hukum untuk menghindari praktik- praktik yang illegal, seperti terdapat ketidakjelasan mengenai penaksiran benda jaminan, penyimpanan dan pemeliharan benda jaminan serta eksekusi benda jaminan (Siti Malikhatun Badriyah, 2019) selain itu terkait usaha gadai syariah, implementasi nilai- nilai syariah dalam akad dan prosenya patut diperhatikan. Menurut (BPHN) pegadaian sebagai lembaga keuangan sangat penting untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat terutama masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah atau Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) di pedesaan atau di perkotaan.  


Sumber
BPHN. (n.d.). Naskah Akademik RUU Tentang Pegadaian

Pegadaian. (2020, April 29). Pegadaian. Retrieved Mei 2020, 2020, from Pegadaian Web site

Primus, J. (2018, Mei 07). Kompas. Retrieved Juni 11, 2020, from Kompas Web site: 


Siti Malikhatun Badriyah, R. S. (2019). Reorientasi Usaha Pegadaian Swasta Sebagai Upaya Keseimbangan Hubungan Hukum Para Pihak Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 545.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline