Lihat ke Halaman Asli

Mutiara Safina

A full-time student.

Mutu Buku dan Regulasinya, Apakah Penting?

Diperbarui: 24 September 2021   03:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika membicarakan buku bermutu, hal pertama yang dipikirkan kebanyakan orang adalah buku dengan judul bagus dengan desain dan hardcover bahan kulit sebagai sampul depan. Meskipun tidak sepenuhnya salah, mutu buku sebenarnya lebih dari judul dan sampul saja.

Berdasarkan Undang-Undang, buku bermutu adalah buku yang ditulis dan diterbitkan sesuai dengan standar, kaidah dan kode etik perbukuan. 

Kriteria buku bermutu mencakup tiga daya: daya indah, daya ubah, dan daya ugah. Selain daya, standar, kaidah dan kode etik juga menjadi kriteria. Empat kriteria tersebut tidak akan ada tanpa aspek buku yang berisi materi, penyajian, bahasa, serta desain dan grafika.

Membicarakan tentang buku bermutu, apakah begitu penting? Penting sekali. Sesuai penjelasan di Undang-Undang, sudah jelas bahwa buku bermutu adalah standar umum. Sebelum diterbitkan, banyak penerbit memerhatikan mutunya melalui regulasi yang ada.

Salah satu contoh regulasi buku tertulis pada Pasal 48 huruf a:

Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  • telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5); dan
  • mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.

Isi Pasal 42 ayat (5) yang dimaksud: (Sumber)

  1. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan/atau pasif.
  2. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
  3. Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan ada naskah yang berkualitas dari buku berbahasa daerah dan/atau berbahasa asing.
  4. Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
  5. Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
  6. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  7. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
  8. tidak mengandung unsur pornografi;
  9. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
  10. tidak mengandung ujaran kebencian.

Pasal 30 huruf f yang dimaksud:

f. mencantumkan angka standar buku internasional.

 

Tak hanya beberapa pasal di atas, ada banyak pasal lain yang terdapat di Undang-Undang sistem buku dengan regulasi yang beragam di berbagai aspek, pula. 

Salah satunya adalah harus dijual dengan harga terjangkau, peruntukan buku harus sesuai usia jenjang pembaca, distribusi buku harus merata, dan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline