Lihat ke Halaman Asli

Pengiriman Zirkon Harus Dua Tahun Pasca Penetapan Perda

Diperbarui: 7 Februari 2019   16:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Wakil Ketua III DPRD provinsi Kepulauan Babel, Deddy Yulianto ikut angkat bicara soal pengiriman Zirkon keluar Babel.

Ditegaskan Dedy, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan baru disahkan tanggal  23 Januari  2019 dan belum dikeluarkan Pergub, sebagai petunjuk teknis, namun ada perusahan yang berani mengirimkan Zircon keluar Babel.

"Perda baru disetujui, sehari kemudian sudah dilakukan pengiriman. Ini kita pertanyakan. Kita meminta  kepolisian menindaklanjuti pengiriman dan asal usul Zircon tersebut," tukas Dedi Yulianto dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Babel, Rabu (6/2/2019) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Dirkrimsus Polda Babel, Kombes (Pol) Mukti Juharsa mengaku siap menindaklanjuti pengiriman zircon tersebut.

"Kita siap tindak lanjuti, pada intinya barang-barang ini bisa keluar dari Bangka Belitung dua tahun setelah keluarnya Perda. Saya hanya mengutip bahasa hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mempertanyakan pengirim mineral ikutan Zircon ke luar provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Didit menilai hal itu tidak resmi kendati Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah baru disetujui. Pihak keamanan diminta menindaklanjuti pengiriman Zirkon tersebut.

"Perda baru disahkan 23 Januari 2019, Perda ini belum disosialisasi, Pergubnya juga belum ada. Jadi saya tegaskan sampai sekarang pengiriman mineral ikutan ini seperti Zirkon ini masih ilegal. Yang kemarin itu juga ilegal," kata Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kasus pengiriman Zirkon, Rabu (6/2/2019) kemarin.

RDP digelar DPRD Babel setelah diketahui adanya pengiriman 2,493 ton Zircon yang diangkut  Kapal Tongkang kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.

Tongkang Ocean II bermuatan 2.500 ton mineral ikutan yang ditarik Tugboat Puspa Bahari tersebut, bertolak dari pelabuhan khusus di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menuju Pangkalan Bun, Kalimantan. Saat berlayar di perairan Serdang Belitung Timur, Tugboat penarik tongkang diterjang badai dan mengalami kebocoran. Begitupun tongkang yang kandas ikut bocor. 

"Perda ini kita buat agar usaha dan investasi mineral ikutan ada kepastian hukum. Hasilnya untuk menambah PAD bagi daerah dan juga bagi masyarakat pada umumnya. Akan tetapi bila perda mineral ikutan Timah belum ada Pergubnya, Belum ada petunjuk teknis atau pelaksaaan teknis, aturan pelaksanaan Perda itu adalah Pergub," kata Didit.

RDP dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto beserta anggota DPRD Babel lainnya. Sementara pihak eksekutif dihadiri oleh Kadis ESDM Babel, Suranto beserta staf, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Babel dan  Direktur Kriminial Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Mukti Juharsa beserta anggotanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline