Lihat ke Halaman Asli

Mundhiu

Pengawas Sekolah

Ingin Tahu, Apa Repotnya Jadi Guru PNS

Diperbarui: 2 Februari 2024   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebuah awal cerita saja, 

Konon orang berlomba-lomba untuk menjadi PNS, apalagi seorang guru yang PNS. Wah-wah sebuah jabatan yang cukup mewah waktu itu (era tahun sembilan puluhan). Orang tua juga berlomba-lomba untuk menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah keguruan seperti SPG, atau PGA. Waktu itu rating sekolah keguruan luar biasa. Karena hanya lulusan dua sekolah itulah yang berhak untuk menyandang gelar seorang guru atau ustadz. Sejak awal  kedua sekolah itu telah melakukan pembinaan ilmu, mental bahkan fisiknya untuk bisa tampil prima sebagai seorang guru. Maka jangan heran kalau lulusan sekolah keguruan sudah benar-benar prima.

Seiring berkembangnya waktu,sekolah kejuruan itu sudah dihapus. Kini untuk menjadi guru lebih mudah lagi. Karena semua lulusan S1, semua jurusan bisa masuk menjadi guru. Mudah sekali bukan. Maka jangan heran kalau ada guru bergelas S.Sos, S.E, S.Hi, S.P, S.T dan masih banyak lagi gelar non kekguruan. 

Yang lebih hot lagi di akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024, guru yang ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK dihebohkan dengan adanya laporan-laporan administratif yang sungguh membuat mual perut. Ingin tahu, inilah daftar kesibukan guru di awal dan akhir tahun:

1. Guru membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan sekaligus melaporkannya, yang diakses di e-kinerja dan. Di laman ini guru harus melaporkan semua kegiatan selama satu tahun dalam bentuk file atau folder yang mesti dikirim linknya, di laman e-kinerja. 

2. Guru juga harus membuat SKP 2024, melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), di laman ini guru juga mesti membuat program dan melaporkannya. Di laman ini guru harus melakukan pengembangan diri secara berkelanjutan dengan berbagai bentuk kegiatan seperti seminar, diklat, workshop, inhouse training. Di laman ini guru harus bisa mengumpulkan 32 poin pengembangan keprofesian berkelanjutan  setiap satu semesternya.  Tidak heran, kalau guru sibuk berburu sertifikat.

3. Guru juga harus lapor pajak, yaitu PPh yang sudah dipotong dan dibayarkan oleh bendahara gaji.

4. Guru harus lapor harta kekayaan yang diperoleh dan dimiliki tahun berjalan, melalui LHKASN, atau SiHARKA.

5. Guru mesti membuat Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh kepala sekolah.

Nomor satu sampai lima adalah bersifat umum sebagaia seorang guru PNS  dan itu dilaksanakan hampir bersamaaan waktunya. 

Maka yang lebih khusus lagi, Anda yang berprofesi sebagai guru mesti melakukan sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline