Lihat ke Halaman Asli

Muhammad sidik

MAHASISWA UIN BUKITTINGGI

Pendapatan dan Pengeluaran Kabupaten Agam Tahun 2023

Diperbarui: 4 Mei 2024   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Agam merupakan daerah yang terdapat di provinsi Sumatra Barat dengan luas wilayah sekitar 2.226,27 km, sekarang kabupaten Agam dipimpin oleh bupati Dr.H.Andri Warman,S.Sos, M.M. Berdasarkan data yang dikutip dari BPS Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Agam pada tahun 2023 tercatat telah mencapai Rp148.328.271.997,76. Dimana pendapatan asli daerah ini belum mencapai target yang diinginkan sebesar Rp210.839.521.782. Pendapatan asli daerah masih kurang sebesar Rp 62,5 M lebih kurang.

Berikut ini sumber pendapatan asli daerah dan pengeluaran daerah kabupaten Agam sebagai berikut :

Pendapatan

1. Pendapatan Pajak Daerah

PAD yang berasal dari pajak daerah ditargetkan Rp73.629.152.185 yang dipungut dari pajak hotel, pajak restoran/rumah makan, pajak hiburan, reklame dan papan iklan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam batuan, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak kendaraan. Pendapatan asli daerah yang terealisasikan hanya sebesar Rp44.851.102.783,57

2.Hasil Retribusi Daerah

PAD dari hasil retribusi daerah yang ditargetkan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp6.424.735.300 dan terealisasikan sebesar Rp2.693.330.605,00 dimana target belum tercapai sepenuhnya.

3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan ditargetkan mencapai Rp20.275.591.000dan terealisasikan sebesar Rp12.443.140.815,00 dimana target yang ditetapkan belum tercapai.

4.Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp110.510.043.297 dan pendapatan yang tercapai atau terealisasikan sebesar Rp88.340.697.794,19 dimana pendapatan ini belum memenuhi target yang ditetapkan. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Pendapatan ini didapat dari jasa giro, pendapatan bunga, dan potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline