Lihat ke Halaman Asli

Felix Tani

TERVERIFIKASI

Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Pemerintah Harus Tolak Pengembalian Beasiswa Veronica Koman oleh Solidaritas Ebamukai

Diperbarui: 16 September 2020   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggalangan dana di Papua untuk pelunasan utang Veronica Koman keoada pemerintah (Foto: merdeka.com/Twitter@Veronica Koman)

 

Pemerintah, dalam hal ini LPDP Kementerian Keuangan, harus menolak pengembalian dana beasiswa Veronica Koman sebesar Rp 773.889.918,00 melalui "tangan" Tim Solidaritas Ebamukai  dari Papua.  

Sebagaimana ramai diberitakan, merespon tagihan LPDP kepada Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa yang diperolehnya, sekelompok warga Papua yang menyebut diri Tim Solidaritas Ebamukai telah melakukan penggalangan dana setempat untuk membantu Veronica Koman.

Veronica Koman, kini di Australia, adalah mahasiswa penerima beasiswa LPDP yang berkiprahsebagai aktivis pembela HAM Papua. Dia membabar kasus-kasus pelanggaran HAM oleh aparat negara kepada rakyat Papua.

Tanpa mengecilkan makna dukungan Tim Solidaritas Ebamukai, sebaiknya LPDP Kementerian Keuangan menolak tegas pengembalian dana beasiswa Veronica Koman oleh tim tersebut.

Sekurangnya ada dua alasan untuk menolak cara pengembalian tersebut.  

Pertama, urusan pengembalian dana beasiswa LPDP itu adalah urusan administrasi keuangan negara, antara Veronica Koman sebagai warga negara dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai representasi negara.  Dalam kasus ini, bukan Tim Solidaritas Ebamukai, melainkan Veronica Koman yang mengikat kontrak beasiswa LPDP dengan pemerintah.

Karena dinilai melanggar kontrak, yaitu tidak pulang ke Indonesia untuk mengabdi selama lima tahun setelah lulus, maka Veronica Koman dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa sebesar Rp Rp 773.889.918,00 itu.

Veronica sudah menerima sanksi pengembalian dana beasiswa tersebut.  Terbukti dia sudah mengajukan skema angsuran pengembalian (Januari 2020) dan sudah membayar angsuran pertama Rp 64.500.000,00 ke Kas Negara.

Artinya, antara Veronica Koman dan LPDP sudah tercapai kesepahaman akan hak dan kewajiban masing-masing pihak berkenaan pengembalian dana beasiswa tersebut.  Kasus sudah ditutup, sehingga tidak boleh ada lagi pihak ketiga yang melakukan intervensi.

Rencana Tim Solidaritas Ebamukai membayarkan langsung utang dana beasiswa Veronica adalah bentuk intervensi terhadap suatu kasus yang sudah ditutup.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline