Lihat ke Halaman Asli

Tahapan Pilkada Maluku Tercederai

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13697017452138490663

Suhu politik di Maluku mendekati pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 11 Juni mendatang semakin hari semakin ‘panas’ hingga mempengaruhi pula stabilitas keamanan.

[caption id="attachment_264053" align="alignright" width="304" caption="Kawasan Waiheru (dokumentasi pribadi)"][/caption]

Sabtu, 25 Mei 2013 dini hari lalu, sebuah posko salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku di kawasan Waiheru, Kec. Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon sengaja dibakar oleh dua orang warga yang berupaya mengganggu keamanan di kawasan tersebut.

Beruntung ada warga di sekitar lokasi kejadian yang memergoki aksi pembakaran itu, sehingga sebagian bangunan posko dapat terselamatkan dari kobaran api. Sementara kedua pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap oleh sejumlah warga kemudian langsung diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka berinisial AA dan AH mengakui usai mengkonsumsi minuman keras (miras), mereka melakukan aksi pembakaran terhadap posko BETA-TULUS (Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa) karena merasa kesal dengan keberadaan posko tersebut.

Namun pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ, justru mengembangkan kasus ini untuk mengetahui motif dibalik aksi pembakaran, sehingga terungkap ada atau tidaknya kepentingan politik dalam peristiwa itu.

Jajaran Kepolisian Resort Ambon dan Pulau-pulau Lease sangat mengapresiasi upaya warga yang menghentikan aksi pembakaran dan menangkap para pelakunya tanpa disertai tindakan main hakim sendiri, namun justru menyerahkannya kepada aparat kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Tim Suksesi BETA-TULUS Nendy Kurniawan Asyari meminta semua pihak, baik masyarakat maupun simpatisan kandidat tertentu untuk menghargai proses demokrasi, termasuk komitmen terhadap deklarasi siap menang dan siap kalah yang diikrarkan pada 22 Mei 2013 lalu.

Menurutnya, aksi pembakaran posko salah satu kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku merupakan aksi provokasi untuk mengacaukan situasi keamanan jelang Pilkada Maluku, para pelakunya telah mencederai demokrasi sehingga wajar jika keduanya dicap sebagai provokator.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline