Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Risky Saputra

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Perppu 2 Tahun 2020: Pilkada Vs Pandemi

Diperbarui: 20 Mei 2020   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Dhimas/Fajar Indonesia Network 

Tepat pada tanggal 4 Mei 2020 Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hal ini menjadi isyarat akan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di bulan Desember 2020 sekaligus merupakan sikap optimisme Pemerintah di tengah keadaan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mengapa demikian? sebab pada tanggal 21 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan No: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020, Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Aturannya berdasar pada Pasal 120 dan 121 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yaitu:

Pasal 120 ayat (1)

Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.

Pasal 121 ayat (1)

Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.

Selintas kedua Pasal tersebut beralasan jika digunakan sebagai norma penundaan Pilkada. Akan tetapi, jika melihat dan merujuk dari isi Perppu 2 Tahun 2020 yang terbit kemudian setelah adanya keputusan penundaan KPU ini menjadi begitu menarik.

Bagaimana bisa KPU memaknai isi dari Pasal yang dijadikan dasar penundaan akibat COVID-19 sedangkan pemaknaan terkait kondisi pandemi saat ini belum dirumuskan pada isi pasal 120 dan 121 oleh pembuat undang-undang (gangguan atau bencana?). Bahkan penetapan pandemi COVID-19 sebagai bencana Non-alam baru disahkan pada tanggal 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline