Lihat ke Halaman Asli

Moch. Marsa Taufiqurrohman

Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Mencari Landasan Hukum yang Tepat Penundaan Pilkada Akibat Pandemi

Diperbarui: 6 Mei 2020   06:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 21 Maret 2020 telah mengeluarkan surat keputusan tentang penundaan beberapa tahapan Pilkada akibat bencana virus Covid-19. Ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. 

Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Kemudian yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tidak lama setelah menunda empat tahapan Pilkada, KPU pada tanggal 24 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran yang pada intinya meminta KPU Kabupaten/Kota agar menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Penundaan masa kerja tersebut, tidak terlepas dari tahapan Pilkada yang sebelumnya telah ditunda oleh KPU. Penundaan tahapan Pilkada berikut masa kerja PPK serta PPS, membawa dampak pula terhadap pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Surat Edaran tertanggal 27 Maret 2020, memberi perintah kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar memberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Pemberhentian sementara terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai bagaimana mencari landasan hukum yang tepat terhadap adanya penundaan Pilkada serentak ini. 

Pada dasarnya penyelenggaraan Pilkada didasarkan atas Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 

Dari rumusan konstitusi itu dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menyelenggarakan pemilu, termasuk menentukan tahapan-tahapannya adalah KPU. 

Pemilihan kepala daerah, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 9 huruf b bahwa KPU berwenang mengoordinasi dan memantau tahapan pemilihan. Sedangkan tahapan-tahapannya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk provinsi, kabupaten atau kota.

Sumber: detik.com

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline