Lihat ke Halaman Asli

Menanti Pemerintah Berantas Tuntas Situs Judi

Diperbarui: 11 Juli 2020   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar ilustrasi (Sumber: Pexels)

Kegiatan judi konvensional maupun daring sudah sejak lama dilarang di Indonesia. Undang-undang di negara kita sangat jelas melarang segala bentuk perjudian melalui Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman penjara empat tahun.

Sementara mengenai perjudian online diatur pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lewat kedua hukum tertulis tersebut, seharusnya segala bentuk transaksi keuangan yang memiliki unsur perjudian dapat dengan mudah diberantas karena memiliki dasar hukum yang jelas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) sendiri sudah berupaya menjalankan perannya dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang menjamur di internet. Menurut siaran pers yang diterbitkan kominfo pada tahun februari 2020 silam, sebanyak 166.853 situs terkait perjudian dan 8.689 situs penipuan berhasil diblokir.

Meskipun demikian, penulis melakukan penelusuran di mesin pencarian google dan menemukan banyak situs judi online yang masih bisa diakses di Indonesia. Salah satunya ada situs yang penulis temukan setelah berwara-wiri di internet. 

Penasaran dengan konten dan isi dari laman tersebut, penulis mencoba masuk lebih dalam dan menemukan bahwa situs tersebut dikelola secara professional. 

Hal ini dilihat dari munculnya pop-up berupa fitur live chat yang menawarkan untuk melakukan pendaftaran. Ternyata ada costumer service yang menjawab sejumlah pertanyaan penulis melalui fitur tersebut.

Person yang bernama Dinda Wong tersebut mengaku bahwa bermain judi online di situs tersebut aman dilakukan. Kemudian penulis di arahkan untuk mengisi biodata secara lengkap di kolom registrasi yang disediakan. 

Kemudian mereka menuntut penulis untuk memasukkan nomor rekening yang terdaftar pada Bank yang ada di Indonesia yang artinya, target mereka memang orang dari Indonesia.

Percakapan penulis di situs judi (Dokpri)

Tidak melanjutkan pengisian data diri, penulis langsung menutup laman tersebut. Melalui penelusuran tadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa masih ada situs judi yang dapat diakses dan dikelola entah darimana, dengan target pengguna orang Indonesia. 

Lebih jauh, penulis mencoba "berselancar" di Internet menggunakan VPN (Jaringan Pribadi Virtual) berbayar dan hasilnya mengejutkan. Situs pornografi, perjudian, dan laman yang memuat konten negatif begitu mudah diakses. 

Bagaimana cara pemerintah memblokir konten judi & pornografi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline