Lihat ke Halaman Asli

Meidy Y. Tinangon

Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

Menimbang Istilah Pemilu, Pemilukada, Pilkada dan Pemilihan

Diperbarui: 19 April 2020   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pemilusiana" (DokPri)

 

"Istilah Pemilu, Pilkada dan Pemilukada hingga Pemilihan oleh Sebagian orang sering dianggap sama pengertiannya atau mengandung kesamaan. 

Halmana dapat dilihat dari penggunaan keempat istilah tersebut baik lisan maupun tulisan. Bagaimana persepektif regulasi terhadap kosa kata yang familiar di era demokrasi langsung tersebut?"

Menurut hemat penulis, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan dua hal yang memiliki sifat substantif dan teknis-operasional yang sama, namun kedudukan normatif dan rejim yang berbeda. 

Secara substantif memiliki kesamaan, karena baik Pemilu maupun Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokratis untuk memilih pemimpin bangsa. Secara operasional sama, karena keduanya dilaksanakan dengan tahapan-tahapan teknis-operasional yang relatif sama.

Namun demikian, dalam perspektif normatif-konstitusional, Pemilu dan Pilkada dipandang sebagai 2 rejim yang berbeda. Konstitusi negara kita, UUD RI 1945 memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan Pemilu hanyalah Pemilu DPR, DPD dan DPRD (Pemilu Legislatif/Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak termasuk dalam rejim Pemilu menurut konstitusi kita, karenanya wadah kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupai/Wakil Walikota) tidak menggunakan nomenklatur Pemilihan Umum melainkan (hanya) Pemilihan (Lihat UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah untuk keduakali, terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016).

Dari sisi pengistilahan dalam regulasi yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, terjadi perbedaan penggunaan istilah yang menunjukan interpretasi pembuat undang-undang terhadap posisi Pilkada dalam bingkai Pemilu. 

Ketika Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diterapkan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, masih menggunakan istilah Pemilihan.

Dalam perkembangannya, sempat digunakan istilah Pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah, ketika diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline