Lihat ke Halaman Asli

Apa Itu Gratifikasi??

Diperbarui: 2 Desember 2018   22:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Halo kompasianers, kali ini kita akan membahas mengenai gratifikasi. Selamat membaca!

Menurut pemikiran penulis, judul tersebut bermakna gratis, free (Bahasa Inggris dibaca fi), dan kasih. Berdasarkan judul tersebut penulis mengartikan gratifikasi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perseorangan atau perusahaan atau lembaga dengan cara memberikan hadiah berupa uang, barang, voucher hiburan seperti paket wisata atau belanja, parsel lebaran yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagai wujud terimakasih atas tindakan yang telah dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai sipil selama masa tugasnya.

Penyelenggara negara atau pegawai sipil dinyatakan tidak melanggar hukum bila jika mereka melaporkann gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum 30 hari sejak diterimanya gratifikasi tersebut. Menurut Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1)

Lalu, apa perbedaan antara gratifikasi dengan menyuap atau korupsi? Korupsi adalah tindakan illegal atau melawan hukum yang dilakukan pejabat publik atau pihak lain dengan cara menyalah gunakan wewenang atau kepercayaan publik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri yang merugikan perekonomian dan keuangan negara. Tindakan korupsi dapat mempengaruhi pejabat publik dalam mengambil keputusan atau melaksanakan kebijakannya. Sedangkan gratifikasi merupakan  pemberian sebagai bentuk ucapan terimakasih.

Gratifikasi dapat dikatakan bukan tindakan menyuap, tapi gratifikasi dapat  dianggap sebagai tindakan menyuap pula. Lalu, apa perbedaan gratifikasi suap dengan gratifikasi tidak suap? Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Tas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Gratifikasi bukan tindakan menyuap, apa bila maksud dari gratifikasi tersebut tidak berhubungan dengan jabatan dan tindakan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnaya.Gratifikasi dikatakan sebagai tindakan suap jika berhubungan dengan jabatan dan dan tindakan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Kasus yang termasuk gratifikasi akhir-akhir ini adalah kasus yang menimpa, Seno Samodro,  Bupati Boyolali. Ia menirima gratifikasi sebesar Rp 350 miliar agar THR Sriwedari Heru Setiabudi dapat berjalan dengan mulus. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan dari sang investor untuk dapat berkomunikasi dengan pemerintah Solo selaku pengelola tanah. Penginvestasi tersebut adalah Heru Setiabudi. Selain itu perjanjian gratifikasi tersebut tercatat dalam notaris.

Menurut penulis tindakan gretifikasi merupakan tindakan yang tidak baik dilakukan. Karena sejatinya, para penyelenggara negara dan pegawai negeri telah memperoleh gaji dan berbagai tunjangan atas jabatan tersebut, dengan kata lain mereka telah dibayar oleh negara. Tapi terkadang penyelenggara negara dan pegawai nengeri merasa tidak enak hati untuk menolak hadiah tersebut.

Mari kita menjadi masyarakat cerdas dengan cara tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri

Salam ceria!

Ad Maiorem Dei Gloriam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline