Lihat ke Halaman Asli

Persyaratan Mengurus IMB Untuk Renovasi Rumah

Diperbarui: 4 April 2017   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14038622901906544205

[caption id="attachment_313005" align="alignnone" width="631" caption="Persyaratan Mengurus IMB Untuk Renovasi Rumah"][/caption]

Persyaratan Mengurus IMB Untuk Renovasi Rumah – IMB adalah izin mendirikan bangunan, yang diperuntukan untuk perizinan mendirikan bangunan atau rumah baru. Namun bagaimana bila kita ingin merenovasi rumah ? apakah kita harus mengurus IMB juga?. Pada dasarnya pengajuan IMB ada tiga jenis, yaitu IMB untuk rumah baru, IMB renovasi rumah dan IMB untuk rumah lama.

Bila pekerjaan renovasi rumah yang dilakukan sudah mencakup dan sampai ke proses mengubah lay-out (denah) rumah maka kita perlu mengurus pengajuan IMB, contohnya seperti:


  1. Menambah jumlah kamar
  2. Merubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya
  3. Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
  4. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping
  5. Perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga merubah bentuk rumah
  6. Merubah fasad, walaupun terkesan kecil, harus memiliki IMB juga


Jadi bila pengerjaan renovasi rumah Anda seperti yang di sebutkan di atas, Anda harus memiliki IMB. Tidak sulit dalam mengajukan permohonan IMB. Hanya saja Anda harus bersabar, karena prosedur resmi pengurusan IMB memerlukan waktu 21 hari. Anda tinggal datang ke kantor dinas tata kota setempat, dan melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:


  1. Fotocopy KTP.
  2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
  3. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotocopy Izin pemanfaatan ruang.
  6. Foto copy Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1 : 100
  7. Perhitungan Konstruksi bagi bangunan bertingkat;
  8. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai 6000);
  9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan);
  10. Pengantar / Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan;
  11. Rekomendasi Dinas / Instansi terkait;
  12. Foto copy Akte Jual Beli
  13. Fotocopy IMB lama sebelum renovasi.


Selain itu ada 3 formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai 6.000) antara lain:


  1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
  2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
  3. Surat pengantar permohonan IMB.


Semoga penjelasan tentang persyaratan mengurus IMB untuk renovasi rumah diatas bisa membantu. Terima kasih atas kunjungannya hari ini

Sumber: Blog Propertykita




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline