Lihat ke Halaman Asli

MJK Riau

Pangsiunan

Revisi "Shut Down" Media Wiranto

Diperbarui: 8 Mei 2019   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: https://nasional.tempo.co

Luar biasa ternyata revisi lagi seksi. Kalau beberapa waktu yang lalu, terdapat info tentang revisi doa, maka saat ini ada revisi "shut down" media. Baru baru ini MenkoPolhukam Wiranto menggelar rakor. Wiranto akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap media yang langgar hukum, demikian Tempo.  

Lebih jauh pada berita tempo tersebut, menurut Wiranto, media mana yang nyata-nyata membantu pelanggaran hukum, kalau perlu kami shutdown, kami hentikan. Kami tutup demi keamanan nasional.  

Pernyataan Wiranto tersebut kontan mendapat reaksi negatif dari berbagai kalangan. Jurnalis senior Goenawan Muhamad bahkan sempat mengecam pernyataan Wiranto yang akan menutup media yang dianggap salah oleh pemerintah, dikutip dari Rmol.  Oleh GM, Wiranto dianggap belum sembuh dari orde baru. 

LBH Pers juga mengingatkan Wiranto tentang mekanisme sengketa pers yang diatur undang-undang. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin menganggap langkah penutupan pers tidak tepat.

 Hal tersebut dianggap menggunakan pendekatan kekuasaan. Ada pun sanksi kepada media perlu melalui sengketa pers melalui Dewan Pers, demikian dikutip dari Tempo.  

Dosen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Wawan Mas’udi, bahkan menilai pernyataan Wiranto yang akan menutup media karena melanggar hukum, dianggap sebagai sikap paranoid pemerintah.  

Wawan juga beranggapan bahwa pernyataan Wiranto tersebut merupakan cara pandang lama mirip orde baru dalam mengelola pemerintahan. Pernyataan Wawan tersebut senada dengan GM. Seperti halnya Ade Wahyudin Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, lebih lanjut Wawan juga beranggapan bahwa sudah ada aturan buat media yang melanggar.  

Bukan hanya itu, selain banyak tokoh-tokoh yang komplain terhadap pernyataan Wiranto akan menshutdown media tersebut, Dewan Pers juga meminta Wiranto untuk mengklarifikasi yang dimaksud itu media pers atau media sosial. 

Anggota Dewan Pers, Ratna Komala memandang perlu Wiranto memberikan klarifikasi karena pada saat membuat pernyataan itu Wiranto bicara dalam konteks media sosial. Menurut Ratna, jika yang akan ditutup itu media pers, maka ancaman penutupan itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menghadapi tantangan dari berbagai penjuru, akhirnya Wiranto merevisi "shut down" media. Wiranto tidak akan serta merta menutup media massa. Hal tersebut karena menurut Wiranto media massa, seperti halnya media-media cetak, elektronik, atau media yang berbasiskan online misalnya, itu kan ada aturan mainnya. Menurut Wiranto yang akan ditutup itu akun media sosial.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline