Lihat ke Halaman Asli

Marko Mathin

mahasiswa

Fenomena Larangan Mudik 2021 Sudut Pandang Netizen

Diperbarui: 21 Juni 2021   01:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik adalah kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya juga  dengan orang tua. 

Transportasi yang digunakan antara lain: pesawat terbang, kereta api, kapal laut, bus, dan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, bahkan truk dapat digunakan untuk mudik. Tradisi mudik muncul pada beberapa negara berkembang dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Indonesia dan Bangladesh. 

Kata mudik berasal dari kata "udik" yang artinya selatan/hulu. Pada zaman dahulu sebelum di Jakarta terjadi urbanisasi besar-besaran, masih banyak wilayah yang bernama akhir udik atau ilir (utara atau hilir) dan kebanyakan akhiran itu diganti dengan kata Melayu selatan atau utara. Contohnya seperti Meruya Udik, Meruya Ilir, Sukabumi Udik, Sukabumi Ilir, dan sebagainya. 

Minggu lalu, pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 karena Indonesia belum terbebas dari pandemi COVID-19. Mudik Lebaran merupakan suatu tradisi untuk berkumpul lagi bersama keluarga dalama suasana perayaan hari raya Iedul Fitri atau orang biasanya menyebutnya Lebaran. 

Orang-orang rela antre, berdesak-desakan serta macet panjang demi bisa melaksanakan tradisi pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga saat lebaran.

Fenomena mudik lebaran di Indonesia memang unik dan jarang ditemukan di negara lain. Sekitar satu minggu sebelum lebaran, para perantau berbondong-bondong meninggalkan ibukota dan kembali ke kampung halaman. 

Mudik secara khusus memang ditujukan untuk momentum pulang kampung saat lebaran saja. Sedangkan pulang kampung yang dilakukan pada hari biasa, tidak mendapat sebutan mudik Pemerintah bahkan telah menegaskan bahwa larangan mudik ini sudah final dan ini telah ditindaklanjuti dengan penerbitan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan  sebagai upaya untuk mengatur pergerakan masyarakat pada masa Lebaran.Meningkatnya mobilitas penduduk  kekhawatiran akan meningkatnya mobilitas atau pergerakan penduduk yang bisa berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif. 

Berdasarkan data yang diketahui saat ini, ada keterkaitan antara mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir, yaitu pada periode 1 Januari -12 April 2021. 

Ketiga provinsi yang dimaksudkan adalah Provinsi Riau dengan mobilitas penduduk sebesar 7 persen meningkatkan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen. Kedua Provinsi Jambi, di mana penduduk mengalami kenaikan mobilitas sebesar 23 persen yang diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen. 

Sedangkan, untuk wilayah Provinsi Lampung mengalami kenaikan mobilitas penduduk sekitas 33 persen dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen. "Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," kata Wiku melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mudik memang menjadi sarana untuk melepas rindu terhadap keluarga dan kampung halaman. 

Namun, di tengah situasi pandemi yang masih belum usai dan justru meningkat di beberapa wilayah saat ini, akan meningkatkan risiko yang amat besar baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang dikunjungi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline