Lihat ke Halaman Asli

K13_Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999 Bab III (Perjanjian yang Dilarang)

Diperbarui: 6 Juni 2022   01:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

K13_Undang-Undang Republik Indonesia

Nama : Maria Natalia (43120010377)

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana

K13_Undang-Undang Republik Indonesia

K13_Undang-Undang Republik Indonesia

Di dalam penjelasan umum atas UU No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa kebijakan pemerintah di berbagai sektor ekonomi
yang dibuat selama tiga dasawarsa terakhir ternyata belum membuat seluruh masyarakat mampu berpartisipasi. Hanya sebagian kecil
golongan masyarakat saja yang dapat menikmati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, sehingga berdampak kepada semakin meluasnya kesenjangan sosial.

1. Contoh Monopoli

PT. Astra Honda Motor menjadi satu-satunya perusahaan agen Tunggal Pemegang merk sepedah motor honda (didasari adanya lisensi dari honda.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2. Contoh Penetapan Harga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline