Lihat ke Halaman Asli

Mas Yunus

TERVERIFIKASI

Beyond Blogger. Penulis ihwal pengembangan ekonomi masyarakat, wisata, edukasi, dan bisnis.

Omnibus Law di Tengah Gejolak Ekonomi dan Demontsrasi

Diperbarui: 18 Agustus 2020   23:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Illustrasi, Omnibus Law, Dikutip dari Kompas.com (04/03/2020)

Sejak krisis keuangan 1998 melanda Asia, tahun 2020 ini merupakan tahun paling kelabu bagi perekonomian Asia dan dunia karena terdampak pandemi Covid-19.

Thailand misalnya, pertumbuhan ekonominya minus 12,2 % pada kuartal II-2020 dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Sedangkan pertumbuhan ekonomi RI di kuartal II-2020 minus 5,32 %. Di negeri lain, Peru mengalami pertumbuhan ekonomi hingga minus 18,06%. Demikian, seperti diwartakan oleh media ini.

Apa artinya?

Roda perekonomian sulit bergerak. Kondisi perekonomian sedang tak bersahabat. Banyak pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pendapatan para pekerja turun. Tabungan rumah tangga individu (household) yang tersisa semakin menipis. Pendapatan rumah tangga perusahaan (firm) juga turun drastis. Ini gambaran ringkas dari pertumbuhan ekonomi minus.

Apa akibatnya?

Daya beli masyarakat menurun hingga ke titik terendah. Pasar barang dan jasa sepi pembeli. Produsen tak memperoleh pemasukan. Perusahaan tak mampu membayar para karyawannya. Produsen tak mampu berproduksi lagi, demikian seterusnya. Seperti jarum jam yang berputar ke arah kiri. Siklusnya negatif.

Pengamat ekonomi kerap menyebut kondisi demikian dengan istilah “resesi” ekonomi. Namun hal terpenting, sikap kita bukan menyesali kejadian ini, tetapi bagaimana mencari solusi untuk melakukan “recovery” atau pemulihan ekonomi yang rasional.

Salah satu solusinya, adalah menjalankan kebijakan yang mampu menarik investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Bagaimana strateginya?

Strateginya, antara lain dengan memberlakukan kebijakan yang tidak biasa (extra ordinary). Kebijakan itu dipayungi dengan regulasi yang disebut dengan istilah Omnibus Law, atau yang populer disebut dengan “Undang-undang Sapu Jagat”

Tetapi, mengapa muncul sejumlah unjuk rasa terhadap kebijakan itu? Mari kita sikapi dengan hati-hati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline