Lihat ke Halaman Asli

M Nur Hamzah

mahasiswa

Pengabdian Membangun Desa UNEJ 2022: Pendataan Petani Untuk Pengajuan Jatah Subsisdi Pupuk Tahun 2023

Diperbarui: 12 Oktober 2022   18:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan pendataan petani Desa Sumber Tengah (Dokpri)

Bondowoso -- pemerintah memberikan bantuan pupuk bersubsidi bagi para petani Indonesia untuk membantu mengurangi pengeluaran biaya karena harga pupuk yang cukup tinggi. Berdasarkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang disebut dengan 6T, yaitu tepat jenis, tepat harga, tepat tempat, tempat waktu, tepat jumlah, dan tepat mutu. Untuk memenuhi 6T ini Kementerian Pertanian (Kementan) mengawal dengan pengadaan e -- RDKK, penerapan kartu tani, dan memperketat pengawasan.

Untuk menunjang program pemerintah melalui PPL masing-masing di wilayah binaanya membentuk tim untuk melakukan pendataan dan penginputan data petani yang memenuhi 6T. Dalam rangka menyokong kegiatan pendataan dan penginputan data petani yang telah memenuhi kriteria 6T, Mahasiswa Prodi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Jember yang sedang mengikuti program PMD (Pengabdian Membangun Desa) di Desa Sumber Tengah turut membantu pelaksanaan kegiatan pendataan dan penginputan data petani yang ada di Desa Sumber Tengah.

(Dokpri)

Proses pendataan dan penginputan dilakukan dengan penyetoran berkas dari petani yaitu berupa fotocopy KTP (2 lembar), Kartu Keluarga (KK) dan SPPT kepemilikan lahan. Kegiatan pendataan ini telah dilaksanakan mulai dari akhir agustus hingga akhir September 2022. Adapun kriteria komoditas tanaman yang mendapatkan jatah pupuk menurut Permentan antara lain : Komoditas tanaman pangan (padi, jagung, cabai, kedelai, bawang merah, dan bawang putih) dan komoditas perkebunan (tebu, kopi, dan kakao).

"Tata cara pengalokasian pupuk bersubsidi ini adalah dengan sistem top down, yaitu pemerintah pusat/keputusan Menteri Pertanian menentukan jatah alokasi per-provinsi. Lalu dari jatah per-provinsi dibagi lagi per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani." jelas Bapak Agus selaku PPL Desa Sumber Tengah.

Pendataan yang dilangsungkan ini menyasar pada petani yang memang betul -- betul membutuhkan pupuk subsidi dan memenuhi kriteria 6T dari Kementan. Masyarakat sangat antusias dengan kegiatan ini, hampir disetiap harinya selalu banyak petani yang datang untuk mendaftarkan diri. Meskipun masih ada para petani dari luar desa Sumber Tengah namun memiliki lahan di desa Sumber Tengah yang masih belum mendaftar dikarenakan beberapa kendala dan alasan.

Adanya bantuan tenaga mahasiswa UNEJ dalam pendataan petani ini disambut baik oleh Kepala Desa Sumber Tengah, Ibu Suryana. Beliau mengungkapkan bahwa "adanya partisipasi dari mahasiswa Universitas Jember dalam proses pendataan petani sangat membantu pemerintah Desa Sumber Tengah. Sebab, pemerintah desa memang membutuhkan bantuan tenaga untuk pendataan ini. Terutama yang mahir dalam mengoperasikan komputer untuk menginput data petani. Dengan adanya bantuan dari mahasiswa Universitas Jember ini, kekurangan tersebut dapat teratasi dengan baik".

Selain untuk membantu pemerintah desa, kegiatan ini juga menjadi ajang bagi mahasiswa PMD Prodi Agribisnis Universitas Jember untuk lebih mengenal dan meningkatkan rasa solidaritas dengan masyarakat sekitar serta menggali informasi sosial masyarakat pertanian desa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline