Lihat ke Halaman Asli

Luthfiyah Awwalul Karimah

Mahasiswa Program Studi Pendidika Agama Islam

Hukum Salat Terlihat Aurat

Diperbarui: 5 Mei 2021   11:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Luthfiyah Awwalul Karimah
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam
Universitas muhammadiyah Malang

Sebagai orang muslim, sholat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Seperti yang kita kita ketahui bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat syah sholat. hal ini berdasarkan Q.S Al-A'raf : 31, kemudian dikuatkan dengan hadits "Allah tidak menerima sholat orang yang baik baligh kecuali dengan memakai penutup kepala (khimar)." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Oleh katena itu, menutup aurat saat melaksanakan sholat adalah hukumnya wajib. Lalu, bagaumana jika aurat terlihat?

Sebelum ke pembahasan inti, terlebih dahulu saya akan memaparkan batasan aurat itu sendiri dari pandangan ulama madzab. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang batas aurat antara laki-laki, budak perampuan, dan perempuan merdeka.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa batas aurat laki-laki dalam sholat adalah dari pusar hingga lutut. Menurut mereka lutut termasuk aurat, berbeda dengan pusar. Aurat budak perempuan sama dengan aurat kaum laki-laki, ditambah dengan seluruh perut dan punggungnya. Adapun aurat kaum perempuan merdeka adalah seluruh badannya termasuk rambutnya kecuali bagian dalam telapak tangan dan bagian luar kaki. Keduanya bukan aurat walaupun bagian tersebut merupaka bagian yang harus ditutupi.

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa aurast laki-laki dan budak perempuan adalah dari pusar hingga lutut. Lutut dan pusar tidak termasuk aurat, maka yang harus ditutupi adalah antara pudar dan lutut. Namun, keduanya harus ditutupi supaya aurat benar-benar terjaga. Adapun aurat perempuan merdeka adalah seluruh badanya termasuk rambut, kecuali wajah dan telapak tangan bagian luar dan dalam.

Ulama Hambaliyah sependapat dengan ulama syafiiyah. Tetapi menurut mereka yang bukan termasuk aurat bagi perempuan merdeka hanya wajahnya saja.

Ulama Malikiyah membagi aurat laki-laki dan perempuan menjadi dua jenis, yaitu aurat mughalladzah (besar) dan  mukhaffafah (ringan).

Jenis Aurat

Laki-laki

Perempuan Merdeka

Budak Perempuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline