Tulisan ini ditulis untuk mengingatkan dan mewaspadai kita Bersama dari ancaman fraud betapa berbahayanya kejahatan ini meliputi : pengertian fraud, faktor yang mendukung terjadinya fraud, model Investigasi fraud /Fraud Investigation Model(FIM) dari Inggris mempunyai karakteristik tidak hanya berorientasi mencari barang bukti dan menangkap pelaku tetapi bagaimana secara cepat memutus kontak antara korban dan pelaku/fraudster supaya pelaku tidak dapat melakukan fraud,melindungi korban dan menyelamatkan aset kemudian segera dilakukan cara pencegahannya/preventive. FIM ini bersifat proaktif dan reaktif.
Peristiwa kejahatan fraud di Indonesia diketahui lewat media di Tahun 2020/2021 volumenya sangat besar seperti jiwasraya yang ditaksir merugikan negara sebesar 25 triliun (maki 15/08/ 2020) , ASABRI merugikan negara 23,7 triliun (kompas.com 03/02/2021), BPJS ketenaga kerjaan potensi merugikan negara 43 triliun (CNN Indo 15/02/2021; detik news 15/2/2021) , potensi fraud ini sudah teridentifikasi cukup lama (red flag),seperti jiwasraya sejak tahun 2002 dan ASABRI tahun 2012, mengapa tidak cepat dilakukan tindakan pencegahan?.Sehingga menyelamatkan kerugian negara dan tidak meluas ke Lembaga lainnya.Yang mencengangkan adalah pelaku/Fraudster setelah menghantam jiwasraya melanjutkan ke ASABRI.
Fraud merupakan kejahatan yang sudah lama ada, dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, fraud berevolusi secara volume yang menimbulkan efek sangat berbahaya bagi individu, organisasi, social, infrastruktur bahkan keamanan negara.
Pada gambar diatas terdapat puisi dari Dante berjudul Inferno sekitar Tahun 1300 muncul istilah fraud digambarkan sebagai naga berekor dan mempunyai sayap , berkepala singa dengan muka seorang laki laki yang baik , bagaimana fraud jaman sekarang?
Di Inggris fraud merupakan kejahatan serius dan dijadikan musuh bersama bagi masyarakat yang harus diperangi, sampai untuk menarik masyarakat, penegak hukum mempromosikan melaporkan kejahatan fraud dengan " investigasi Fraud tidak berbayar".
Kejahatan fraud sungguh sungguh mencuri dengan cara berbohong "theft by lying" berkata tentang sesuatu dengan tidak yang sebenarnya, menyesatkan atau tidak jujur yang menghasilkan kejahatan fraud. Arti fraud secara hukum antara suatu negara dengan negara lain sedikit ada bedanya, sebagai contoh di Inggris yang yang dimaksud fraud ( Fraud Section 1 of the Fraud Act 2006 England ) adalah :
- False representation/ pernyataan yang tidak sebenarnya
- Failing to disclose information/ sengaja tidak jujur
- Abuse of position / penyalah gunaan jabatan
Di Inggris termasuk kejahatan yang serius/ serious crime karena: efek ke orang (victim) sangat merusak,merasa dirampok kepercayaan dirinya,merasa marah dikhianati dan dapat kehilangan kepercayaan ke orang lain, efek ke organisasi, organisasi akan menderita rusak reputasinya, jatuh kepercayaan didepan publik, dan bahkan bisnisnya rusak , efek fraud lebih berbahaya lagi mengancam tidak hanya aspek keuangan tetapi juga keamanan negara , social dan infrastruktur.
Unsur Fraud di Indonesia secara legal berada di kitab undang Hukum Pidana(KUHP) , Undang undang perbankan, Undang Undang Tindak Pidana Korupsi , mencakup, kerugian keuangan negara, suap,penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Kewenangan memerangi fraud berada dibawah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK , masing masing saling berkoordinasi tetapi bekerja sendiri sendiri.
Faktor yang beresiko terjadinya Fraud yaitu motif kriminal, kesempatan (opportunities), kriminal yang mempunyai kemampuan , rasionalisasi.
Motif kriminal ini mencakup keserakahan, kebutuhan keuangan, Hasrat tak terkontrol(pathological), hasrat ingin mengalahkan system, mengalami tekanan, kebutuhan membeli barang untuk kejahatan, ideologi. Sebagai contoh , karena mengalami tekanan dari isterinya kejadian bermula pencurian disuatu bank swasta di Jakarta, pelakunya adalah kepala teller , setelah di lakukan investigasi kepala teller tersebut mengakui melakukan pencurian karena mengalami tekanan dari isterinya , diancam akan dicerai kalau tidak memberikan gajinya , padahal gajinya sudah habis untuk berjudi.
Kesempatan (opportunities), perumpamaannya selama masih ada bahan bakar api akan terus menyala, kesempatan dari kriminal akan terus melakukan fraud supaya tidak tertangkap. Contoh orang terlalu percaya berbagi secara detail diantara mereka, orientasi penggunaan teknologi dengan tidak hati hati, kekurangan pengamanan, kekurangan pengawasan, tidak ada investasi anti pengendalian Fraud, terlalu percaya diri beranggapan Fraud tidak ada, keengganan melaporkan kejadian Fraud.