Lihat ke Halaman Asli

Lita Chan Lai

Semangat Jiwa

Punya Hak Suara Tapi Tidak Di Berikan Kartu Pemilih

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13965227701972506716

[caption id="attachment_329926" align="aligncenter" width="199" caption="gambar di unggah melalui google"][/caption]

Pemilu legislatif tinggal menghitung hari. sudah kah anda memiliki kartu pemilih. persiapan apa saja yang anda lakukan untuk menghadapi pemilu legislatif nanti yang jatuh pada hari rabu tanggal 9 April 2014. sudahkah anda menentukan pilihan yang akan anda pilih nanti pada tanggal tersebut.

sebaiknya sebelum anda menuju TPS dan melakukan pemilihan cek dulu segala kelengkapan surat-surat anda. agar pada saat sampai dilokasi pemilihan anda tak harus direpotkan oleh segala prosedur yang seharusnya anda penuhi. salah satunya adalah kartu pemilih. himbauan seperti ini pasti sering kita dengar dari berbagai media atau orang-orang yang mensosialisasikan pemilu legislatif. bagaimana jika yang tidak memiliki kartu pemilih?

nah, ini dia yang sedikit bikin saya bingung. seperti halnya dirumah saya, ada 7 orang yang seharusnya berhak untuk mendapatkan hak pilihnya. otomatis kartu pemilih tersebut harusnya berjumlah 7 lembar. tapi nyatanya hanya 3 lembar yang di kirim pak RT kerumah. bagaimana nasib 4 orang yang tidak mendapat kartu pemilih? kalo pak RT bilang sih cukup bawa KTP aja. tapi kira-kira nanti pihak KPPS mau ga menerima mereka yang tidak memiliki kartu pemilih.

lho...kenapa pula mereka tidak mendapatkan kartu pemilih. padahal keluarga aku yang 4 orang itu terdaftar sebagai penduduk kota jakarta dan pastinya asli warga negara indonesia. kesalahan ini berasal dari mana ya.... kok bisa hal seperti ini terjadi. ini terjadi pada keluarga saya. apakah masyarakat lainnya ada yang mengalami hal yang sama seperti di keluarga saya? kalo iya, harus berapa orang yg tidak memiliki kartu pemilih. apakah data pemilih yang dibuatkan kartunya dengan yang real tidak akan rancu dalam penghitungan jumlah.

lantas adakah kaitannya dengan jumlah pemilih yang seharusnya dengan jumlah pemilih yang terdata oleh KPU (yang dibuatkan kartu pemilih). kalo seperti ini apakah surat suara yang disediakan KPU di masing-masing TPS akan kekurangan jika 4 orang yang tidak mendapatkan kartu pemilih dibolehkan menggunakan KTP. haduuuh,,, kok saya jadi malah bingung ya. mohon penjelasan instansi yang terkait atau bagi yang mengerti akan hal ini....karena jadi bener2 bingung.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline