Lihat ke Halaman Asli

Politik Kesejahteraan Desa Menuju Desa Berdaya Guna

Diperbarui: 27 November 2022   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

IDENTITAS BUKU

Judul buku : Poliyik Kesejahteraan Desa

Penulis : Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M. Si. , Dr. Muhtar Haboddin, S.I.P., M.A. , Dr. Alifiulahtin Utamaningsih, M. Si., La Ode Machdani Afala, S.I.P., M.A. , Andi Setiawan, S.I.P., M.A. , Ratnaningsing Damayanti, S.I.P., M. Ec.Dev , Tia Subekti, S.I.P., M.A. , Astrida Fitri Nuryani, S.T.P., M.Si. , Irma Fitriana Ulfah, S.I.P., M. Si. , Indhar Wahyu Wira Harjo, S. Sos., M.A. , Ayu Kusumastuti, S.Sos., M.Sc. , Anik Susanti, S. Pd., M.Si. , Nyimas Nadya Izana, S.K.Pm., M. Si.

Penerbit : Intrans Publishing

Tahun terbit : 2022

ISBN : 978-623-6709-30-6

Desa dan pemerintahannya menjadi suatu hal yang menarik untuk dibahas. Dari segi isu dan perspektif pemikiran, menunjukkan bahwa perkembangan desa semakin statis dari waktu ke waktu. 

Hal ini dapat dilihat pada banyaknya karya desa, pengkajian desa yang dilakukan para ilmuwan, dan dibentuknya pusat kajian desa oleh perguruan tinggi. Dengan hal ini, bukan tak mungkin desa dan masyarakatnya akan semakin maju kedepannya.

Kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa telah diatur dalam UU dan PP desa. Hal-hal yang diatur di dalamnya misalnya pentingnya pengelolakan sumber aya desa untuk kegiatan ekonomi, pemberdayaan masyarakat untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan potensi desa untuk kesejahteraan bersama, meningkatkan ketahanan sosial desa, dan memperkuat masyarakat desa. Beberapa penjelasan tersebut menggambarkan bahwa banyak jalan yang bisa ditempuh untuk menggapai kesejahteraan desa.

Politik kesejahteraan desa merupakan kajian yang berfokus pada penelusuran perkembangan kesejahteraan masyarakat desa. Cita-cita du penguatan desa itu sejalan dengan kewenangan yang diberikan pad desa untuk menggali dan mengelola setiap potensi yang ada di desa. Masyarakat dan pemerintah desa bertanggungjawab dalam pembangunan sesuai kebutuhan dan potensi di desa itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline