Lihat ke Halaman Asli

LEXPress

Biro Jurnalistik LK2 FHUI

Menelisik Fenomena Hacker Bjorka: Rentannya Keamanan Digital di Indonesia

Diperbarui: 30 September 2022   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemunculan Bjorka yang Membuat Geger Indonesia

Kasus mengenai kebocoran data milik masyarakat Indonesia kembali menghantui dan menghebohkan jagat maya. Bersamaan dengan mencuatnya kasus kebocoran data, muncul juga sosok bernama Bjorka yang kemudian menjadi sorotan karena ia mengklaim telah menjual dan menyebarkan dokumen dan data rahasia dari sejumlah instansi dan pejabat pemerintah Indonesia. 

Mulai dari surat atau dokumen Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo hingga beberapa data pribadi menteri dan kepala lembaga negara serta lembaga pemerintah, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia Erick Thohir, hingga menjadi sebuah ironi ketika Menteri Komunikasi dan Informasi RI (Menkominfo) Johny G. Plate ikut tersebar data pribadinya (CNN Indonesia, 2022). 

Keberadaan Bjorka semakin menarik perhatian usai beberapa kali membuat pernyataan yang cukup mengejutkan, dimana salah satunya membuat pernyataan kepada pemerintah, "My Message to Indonesian Goverment: Stop being an idiot," tulisnya (Kompas.com, 2022). Kegaduhan yang dibuat Bjorka sukses menarik perhatian masyarakat Indonesia dari masalah yang sebelumnya sedang mencuat. Namun, hingga kini tidak diketahui pasti apa motif Bjorka hingga melakukan peretasan terhadap data masyarakat Indonesia.

Berbicara terkait motif pembocoran data yang dilakukan oleh Bjorka, Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi menilai bahwa Bjorka hanya mengungkap data lama dan bukan data yang begitu mendalam, sehingga dapat dikatakan motif dari perbuatannya adalah untuk menampilkan kelemahan di satu negara atau orang tertentu (Republika, 2022). 

Adapun Bjorka sendiri, melalui akun Twitternya @bjorka*****, membeberkan motifnya dalam membongkar data. Dalam cuitannya, Bjorka menceritakan bahwa ia memiliki teman baik yang merupakan orang Indonesia. Temannya tersebut memiliki mimpi yang belum tercapai, yaitu "melakukan sesuatu dengan teknologi."

Untuk itu, pembobolan data yang dilakukan oleh Bjorka merupakan bentuk dedikasinya kepada temannya tersebut. Dapat dilihat  pula bahwa Bjorka menulis tweet  "Saya hanya ingin menunjukkan betapa mudahnya saya masuk ke berbagai pintu karena kebijakan perlindungan data yang mengerikan. Apalagi jika dikelola oleh pemerintah." (Vika Azkiya Dihni, 2022) Dari tweet tersebut, dapat diasumsikan bahwa salah satu motif dari tindakan Bjorka adalah untuk menunjukkan kelemahan perlindungan pemerintah terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.

Dalam merespons peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, terdapat berbagai pro dan kontra di antara masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang justru mendukung peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, bahkan meminta Bjorka untuk mengungkap berbagai kasus negara yang belum terungkap, seperti misteri pembunuh Munir. 

Masyarakat yang pro terhadap Bjorka juga berterima kasih kepadanya karena telah mengungkap kurangnya perlindungan data pribadi masyarakat oleh pemerintah, sebagaimana dikatakan oleh pemilik akun Twitter @Oppo****. "Bjorka adalah pahlawan baru bagi rakyat Indonesia yang ingin merdeka dari ketertindasan pemerintahnya sendiri," (Tim PRMN 12, 2022).

Adapun di samping pendapat pro terhadap peretasan Bjorka, tidak sedikit pula masyarakat yang berpendapat sebaliknya dan menganggap perbuatan yang dilakukan oleh Bjorka hanyalah pengalihan dari isu-isu negara yang sedang hangat saat ini. Selain itu, tidak jarang pula masyarakat mengecam perbuatan Bjorka karena menganggap perbuatannya tergolong pencurian dan telah melanggar hak atas perlindungan data pribadi masyarakat. "Bjorka itu pencuri (bahkan lebih buruk lagi, penipu). Dia bukan antihero. Orang-orang pikir dia peduli keadilan rakyat? Jelas-jelas dia mencuri dan menjual data kalian buat keuntungan sendiri," ujar salah seorang warganet (Populis, 2022).

Kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka telah melanggar hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang mungkin terjadi kepada data pribadi yang dimilikinya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline