Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Hak, Kewajiban dan Larangan Narapidana Lapas Kalianda

Diperbarui: 25 September 2023   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasPaskal

KALIANDA - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda mensosialisasi kembali Hak, Kewajiban Dan Larangan Narapidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda, Senin (25/9).


Tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk mengingatkan kembali kepada WBP Lapas Kalianda akan Hak, Kewajiban Dan Larangan Narapidana saat menjalani Pidana di Lapas Kalianda sesuai dengan Permenkumham nomor 22 tahun 2022.

Sebanyak 210 orang Warga Binaan di blok D Lapas Kalianda yang notabene merupakan Blok Santri tampak antusias dalam kegiatan sosialisasi. Lalu, di sesi tanya jawab, juga banyak pertanyaan yang terlontar dari Warga Binaan.

"Apakah ada hukuman bagi kami yang melakukan pelanggaran di Lapas?" tanya salah seorang Warga Binaan.

Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie yang diwakili oleh KPLP Lapas Kalianda, Robi Eka Saputra dengan tegas mengatakan bahwa semua bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksinya berdasarkan tingkatannya.

"Bagi semua Warga Binaan yang melakukan pelanggaran, ada sanksi sesuai tingkatannya, ada yang ringan, sedang, dan berat," tegas Ka. KPLP Lapas Kalianda.

"Santai-santai saja bapak-bapak sekalian dalam menjalankan hukuman di sini, teruslah melaksanakan ibadah kepada Allah SWT dengan baik, mudah-mudahan tenang sampai pulang nanti," terangnya sambil menutup. (HumasPaskal)

HumasPaskal

HumasPaskal




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline