Lihat ke Halaman Asli

Syasya_mama

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Warga Negara Asing Kini Bisa Mendapat Visa Seumur Hidup

Diperbarui: 4 April 2017   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapak yang berdiri ini yang dengan ramah melayani pengajuan ijin tinggal untuk suami. sumber pic. kanim cilacap.

Dulu saya sempat khawatir bagaimana  jika hari tua kami habiskan untuk tinggal di Indoneisia, pastinya setiap tahun kami hanya akan disibukkan oleh urusan ijin tinggal. Mengingat untuk WNA yang menikah dengan WNI hanya bisa mengajukan ijin tinggal sementara dengan masa berlaku satu tahun sekali. 

Berbeda dengan di Korea saya sebagai WNI yang memiliki suami asli Korea bisa mendapatkan ijin tinggal sementara dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Jadi selama tinggal di Korea saya tak perlu lagi disibukkan dengan urusan ijin tinggal setiap tahunnya. 

3 Tahun yang lalu sejak suami sering pulang pergi ke Indonesia saya putuskan untuk mengurus ITAS (Ijin Tinggal Terbatas). Setiap setahun sekali ITAS suami selalu saya perpanjang. 

Proses awal dimulai dari  pengajuan VSBK di KBRI di negara tempat kita mukim.

Cara awal yang saya lakukan adalah dengan dokumen seperti ini

  • Surat nikah dan jika menikah di luar negeri surat lapor pernikahan di cacatan sipil Indonesia
  • KTP WNI (istri)
  • KK WNI 
  • Paspor suami (yang akan diajukan untuk mendapatkan visa dengan masa berlaku minimm 6 bulan)
  • Foto 4x6 dan formulir permohonan visa Semua dokumen itu saya bawa untuk mengajukan VSBK (Visa Sosial Budaya) ke kedutaan Indonesia di negara tempat saya mukim yaitu di Korea. 
  • Setelah 3  hari kerja VSBK telah kami peroleh dengan masa maksimal 90 hari

Proses di Kanim (Imigrasi tempat kita mukim dalam hal ini saya mukim di wilayah Kanim imigrasi kelas 2 Cilacap)

Jika datang ke Indonesia memakai Visa On Arrival (VOA) maka pengajuan ijin tinggal sementara (ITAS) selama satu tahun tidak bisa diperoleh. Dari sini baru dapat mengajukan permohonan pengajuan ITAS di imigrasi tempat kita mukim syaratnya sama dengan pengajuan VSBK hanya ditambah dengan surat keterangan dari RT dan RW yang menyatakan bahwa WNA tersebut berdomisili di alamat tempat kita mukim (sesuai alamat istri). 

Berhubung jika di Indonesia kami bermukim di Cilacap maka di imigrasi Cilacap lah kami mengajukan. Dari sini setelah dokumen yang sama dengan pengajuan VSBK rangkap 3 dan mengisi formulir yang bisa kita minta dari bagian informasi. 

Dari bagian informasi kita langsung saja bilang kalau kita mau mengajukan ITAS dari sana akan memberi kita sebuah map warna kuning dan didalamnya ada 3 formulir  no 24, 26 dan 27. Satu lagi tambahan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dalam hal ini istri sebagai penjamin untuk suami (WNA) surat pernyataan tersebut ditanda tangani di atas materai 6000 rupiah. 

Proses di Kanwil (Dalam hal ini Kanwil Jawa Tengah adalah Semarang)

Setelah  di verifikasi dokumennya maka dalam waktu 3 hari kerja kita akan diberi surat pengantar untuk dibawa ke Kanwil di Semarang. Di Semarang begitu juga setelah 3 hari maka diperoleh surat pengantar untuk ke Direktorat Jendral Imigrasi di Jakarta. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline