Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Topik Pilihan] Perpanjangan Izin Ormas FPI

Diperbarui: 13 Mei 2019   07:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Diolah dari kompas.com

Mulanya Ira Bisyir membuat petisi di sebuah situs change(dot)id yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk menolak perpanjangan izin oraganisasi masyarakat (ormas) FPI. Petisi tersebut menganggap FPI kelompok radikal.

Setidaknya tiga hari sejak dibuat, petisi yang dibuat Ira Bisyir itu mendapat 200 ribu tanda tangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 mengatur tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Ormas yang tidak berbadan hukum diwajibkan melengkapi administrasi dan terdaftar di pemerintah.

Sementara itu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik FPI akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada pengajuan perpanjangan dari FPI.

Prosedur pendaftaran mengharuskan organisasi mengisi kelengkapan untuk dicek keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Setelah itu, barulah diserahkan kepada Mendagri untuk keputusan pemberian izin.

Terkait perpanjangan izin SKT tersebut, sebenarnya pemerintah bisa secara langsung menetapkan izin setiap organisasi yang terdaftar.

Lantas, menurut Kompasianer apa yang harus Mendagri lakukan apabila FPI mengajukan pendaftaran ulang dan memperpanjang izinnya? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label IzinOrmasFPI (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Selain itu, sampaikan juga opini Kompasianer tentang perpanjangan izin FPI pada laman Pro-Kontra: Tinjau Kembali Rekam Jejak FPI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline