Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Jaksa Agung Tak Mau Penuntutan Satu Atap, Ini Kata Polri

Diperbarui: 13 Oktober 2017   07:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPASA.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, sistem penuntutan satu atap antara Kepolisian dan Kejaksaan baru merupakan suatu konsep.

Melalui konsep ini, diharapkan penanganan kasus korupsi menjadi lebih fokus.

 "Itu masih dalam konsep. Kalau bisa satu atap lebih bagus. Tapi kalau tidak, paling tidak di Kejaksaan ada satu tim khusus juga yang menangani masalah korupsi," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

 Hal itu diungkapkannya menyusul keinginan Jaksa Agung M Prasetyo agar seluruh fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke Kejaksaan.

Baca: Penyidik dan Jaksa Akan 'Satu Atap' di Densus Tipikor seperti KPK

 Menurut Prasetyo, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi.

 Komunikasi dengan Kejaksaan, kata Setyo, telah dilakukan Polri.

Namun, keinginan agar ada tim kecil gabungan antara Kepolisian dan Kejaksaan sudah diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III sehingga komunikasi dengan Kejaksaan akan lebih intensif.

 "Kami sudah komunikasikan tapi mungkin nanti lebih intens," kata dia.

Jamin tak tumpang tindih

 Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya juga memastikan, Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline