Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Kapolda: Kalau Buktinya Lengkap, Pihak Jeremy Thomas Harus "Legowo"

Diperbarui: 18 Juli 2017   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pakar IT ITB Hermansyah saat rilis kasus di Gedung Utama Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Iriawan menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan Hermansyah ini terjadi secara spontan tidak ada rekayasa dan tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengantungi dua alat bukti untuk menjerat Axel Matthew Thomas sebagai tersangka.

Putra artis Jeremy Thomas itu dianggap ikut memesan satu strip pil happy five yang didatangkan dari Malaysia.

Ia meminta semua pihak, termasuk ayah Axel, Jeremy Thomas, untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kalau nanti buktinya jelas dan lengkap, mereka (pihak Jeremy) harus secara legowo.Kami lakukan penyidikan. Kalau ada buktinya pasti kami proses," kata Iriawan, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Baca: Kapolda Sebut Penangkapan Putra Jeremy Thomas Sesuai Prosedur

 

Polisi menemukan bukti transfer pemberian oleh Axel senilai Rp 1,5 juta.

Iriawan memaklumi adanya protes dari pihak keluarga Axel soal penangkapan dan penetapan tersangka.

Namun, ia memastikan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Kalau tidak salah, kan gampang. Kalau ditetapkan tersangka kan ada praperadilan. Ikuti saja aturannya," kata Iriawan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline