Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Pengadilan Tinggi DKI Tunjuk 5 Hakim Tangani Kasus Ahok

Diperbarui: 27 Mei 2017   21:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Kepala Humas Pengadilan Tinggu DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, Sabut (27/5/2017), bahwa kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Johanes mengatakan, setelah resmi ditunjuk, majelis hakim akan mempelajari serta memeriksa berkas banding tersebut. Setelah proses tersebut dilewati, majelis hakim akan menentukan waktu musyawarah serta putusannya.

"Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Johanes kepada Kompas.com, Sabtu.

Rabu lalu, PN Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Resmi Terima Berkas Banding Vonis Ahok dari Jaksa

Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Ahok sendiri yang sebelumnya mengajukan banding, telah resmi membatalkan pengajuan bandingnya dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline