Lihat ke Halaman Asli

Rizieq, dari Tersangka Dijadikan Tersangka Lagi!

Diperbarui: 23 Desember 2020   18:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Kompas.com

Polemic hukum yang menyered Rizieq Shihab sampai saat ini memang sedang dalam pemprosesan di Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui dalam pemeriksaan Rizieq Shihab sendiri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan pasca penyerahan diri Rizieq Shihab 12 Desember 2020  ke polda metro jaya.

Alasan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh polda metro jaya sendiri disebabkan oleh krumunan yang dididuga melanggar protokoler kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Adapaun acara krumunan yang disebabkan oleh Rizieq Shihab adalah acara pernikahan anaknya dan acara maulid nabi yang melanggar protocol kesehatan saat Jakarta sedang melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Sekala Besar.

Untuk itu Rizieq Shihab sendiri oleh Polda Metro Jaya dijerat  Pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun tidak hanya Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara cara, Dari hasil gelar perkara lima orang lain juga ditetapkan tersangka atas krumunan tersebut di Petamburan, Jakarta.

Tersangka lain yakni ; panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12) dikutip CNN Indoneisa.

Dalam berbagai gelaran  acara sendiri pasca kepulangan Rizieq shihab dari Arab Saudi, memang tidak hanya menggelar acara di Patamburan Jakarta. Tetapi juga di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Atas acara tersebut oleh polda jabar, Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka krumunan di Megamendung, Bogor.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuturkan bahwa pentolan FPI, Rizieq Shihab kini sudah berstatus sebagai tersangka terkait kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa Rizieq Shihab saat ini masih menjadi tersangka tunggal lantaran kegiatan tersebut tak memiliki susunan kepanitiaan.

Dikutip CNN Indonesia, Andi Rian Djajadi menyampikan hasil sudah keluar, dimana Rizieq Shihab dijadikan tersangka krumunan di Megamendung, Bogor, Jawa barat Rabu (23/12).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline