Lihat ke Halaman Asli

Hasil Pengawasan Hari H Pilkada DKI 2017

Diperbarui: 17 Februari 2017   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Pilkada serentak yang jatuh pada 15 Februari 2017, salah satunya adalah Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dan pada pelaksanaan Pilkada kali ini antusiasme masyarakat sebagai pemilih sangat tinggidibandingkan era lima tahun yang lalu. 

Lonjakan pemilih pada tiap TPS menjadi permasalahan baru bagi Penyelenggara pemilu, dimana penyelenggara sudah mempersiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa penyediaan logistik disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada juga termasuk jumlah surat suara sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% seDKI Jakarta. 

Dan pemusnahan sisa surat suara oleh KPUD sebagai bentuk antisipasi untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihakatau oknum tertentu menjadi timbulnya masalah baru karena lonjakan pemilih menimbulkan kekurangan surat suara. Berikut beberapa hasil pengawasan saya dibeberapa TPS pada hari H :

1. Banyaknya pemilih yang tidak bisa menggunakan Hak Pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT.

2. Banyaknyapemilih yang mau menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili dan E-KTP yang dimilikinya tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya dengan alasan suratsuara                 cadangan habis.

3. KPU saya anggap tidak profesional dalam melakukanperekutan kepada petugas KPPS juga dalam melakukan sosialisasi serta juklakjuknis bagi petugas.

4. Petugas Coklit atau Pendataan Pemilih sangat tidak profesional karena hanya mau mendatayang kenal saja, sementara yang menurut petugas tidak dikenal langsung dicoretdengan           alasan tidak dikenal padahal ini Jakarta, jadi kesibukanlah yang membuatorang kurang aktif dilingkungan.

5. Petugas KPPS banyak yang tidak memahami tentang surat suara bagi pemilih,karena ketikaterjadi lonjakan pemilih dalam DPTb maka petugas hanya menggunakan surat suara                   cadangan saja, padahal yang mempunyai hak pilih dan ada C6 ada juga yang tidakhadir, entah karena sakit atau tugas diluar kota, sementara pemilih sudahmembawa KTP & KK serta         copyan juga surat keterangan dukcapil tetapi tidakbisa menggunakan hak pilihnya.

6. Pemberitahuan kepada Pemilih sesaui dengan aturan dan syarat yang berlaku sangat minimsehingga ketika hari H pemilih bingung, ini bagi yang tidak ada dalam DPT.

7. Masih banyaknyaalat peraga baik berupa gambar maupun sticker-sticker dari paslon dengan radiusyang sangat dekat dengan TPS.

8. Petugas KPPS banyak yang tidak memahami tentang aturan KPU, seperti tidak membawa C6tetapi terdaftar pada DPT oleh petugas diminta untuk mencoblos pukul 12.00Wib-13.00Wib.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline