Lihat ke Halaman Asli

Penerepan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia

Diperbarui: 11 Juni 2018   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Meski Indonesia belum menggunakan sistem ekonomi Islam sebagai sistem perekonomian nasional, tapi upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat, khususnya pengusaha muslim, akan pentingnya mempraktikkan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari gencar dilakukan. Namun tidak mudah untuk menerapkan sistem ekonomi islam tersebut, mengingat banyak faktor penghalangnya juga. 

Pertama, karena di Indonesia masyarakatnya masih banyak yang menganut kepercayaan terhadap roh-roh atau dewa, meskipun agama mereka sebenarnya islam. Kedua, faktor budaya, banyak masyarakat di Indonesia yang masih menerapkan sistem tradisional. Ketiga, sudah melekatnya system ekonomi konvensional di masyarakat Indonesia, seperti konsumenisme.

Tetapi perkembangan ekonomi islam bisa saja berkembang di Indonesia dan bahkan sangat mungkin. Namun yang sebenarnya harus kita lihat adalah, dari segi kualitasnya, bukan kuantitasnya. 

Dalam artian, perkembangan ekonomi islam yang dilakukan oleh individu-individu tersebut apakah benar dilandaskan oleh niat untuk beribadah, taat kepada aturan Al-Qur'an dan Hadist, bukan karena faktor yang lain, seperti hanya mencantumkan lebel syariah yang dilandaskan hanya ingin merauk untung yang besar karena melihat perkembangan ekonomi islam yang pesat.

Hukum Dasar ekonomi syariah harus merujuk pada sumber Syariah yaitu Al-Qur'an, Al-Hadis dan Fatma Dewan Syariah Nasional MUI.

Filosofi syariah telah diatur dalam al-Quran yaitu :

Kerjasama Usaha, didasarkan kepada niat untuk saling tolong menolong dalam kegiatan ekonomi melalui pola bagi hasil (Mudharabah) sehingga tercipta sistem usaha yang adil dan berkah.

Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Maidah/ 5 : 2 ).

Dasar Hukum Syariah dalam Kerjasama Usaha mengacu pada perjanjian atau kesepakatan kerjasama usaha Firman Allah SWT :

Aritnya : Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah/perjanjian perjanjian itu. (QS. An-Nahl/ 16 : 91)

(3) Dana Pinjaman harus merupakan Dana Titipan Usaha sebagai amanat yang bersifat Wadiah Yad- damadah (titipan yang boleh untuk diusahakan) dimana ketentuan-ketentuannya disepakati para pihak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline