Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Parpol tentang Legalitas Partai Politik Peserta Pemilu

Diperbarui: 20 September 2022   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Parpol tentang Legalitas Partai Politik Peserta Pemilu (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik bertema 'Legalitas Partai Politik dalam Mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024'. Diseminasi ini sebagai sarana penyebaran informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang legalitas partai politik.

Diseminasi Layanan Partai Politik dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Selasa (20/9/2022). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham adalah memberikan asistensi dalam proses pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dari Kepala Kanwil Kemenkumham sesuai dengan domisili partai politik.

"Legalitas Partai Politik yang didapat melalui pendaftaran pendirian badan hukum partai politik ini merupakan keharusan. Tanpa melakukan pendaftaran pendirian Badan Hukum, sebuah partai politik tidak dapat mendaftarkan dirinya ke KPU sebagai peserta pemilu," ujar Imam.

Diseminasi Legalitas Partai Politik ini disebut Imam penting dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemutakhiran data partai politik. Sebanyak 76 partai politik yang berbadan hukum diharapkan semakin aktif melakukan pemutakhiran data yang saat ini dapat dilakukan secara elektronik.

Kemenkumham DIY Diseminasikan Layanan Parpol tentang Legalitas Partai Politik Peserta Pemilu (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida mengatakan diseminasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang legalitas Partai Politik, sebagai sarana penyebaran informasi layanan AHU, khususnya layanan partai politik, serta sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi lembaga-lembaga yang terkait dengan partai politik.

"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan, guna mewujudkan Indonesia Menuju Pemilu 2024," ungkap Mutia.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Ketua Prodi Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mada Sukmajati, dan  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Badan Kesbangpol DIY Sih Utami.

Diseminasi ini diikuti peserta dari perwakilan partai politik, akademisi, TNI-Polri, hingga Notaris. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI M Akhyar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline