Lihat ke Halaman Asli

Katedrarajawen

TERVERIFIKASI

Anak Kehidupan

Semua Cagub DKI Jakarta Omong Kosong?!

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13406110281280501769

[caption id="attachment_196953" align="alignnone" width="365" caption="Pasangan cagub dan cawagub sedang berpose dengan no urut//merdeka.com"][/caption] Soal melanggar aturan di negeri ini. Sebenarnya rakyat lebih banyak menyontoh perilaku pejabat dan pemimpinnya. Lihat saja. Dalam setiap kampanye menjadi peminpin selalu diawali dengan pelanggaran. Semua cagub dan cawagub DKI Jakarta 2012-2017 sudah memaparkan segala program-programnya untuk mengubah Jakarta menjadi lebih baik. Isu banjir, macet, sekolah dan pengobatan gratis menjadi andalan kampanye. Semua sudah dipaparkan melalui media maupun langsung ke audiens. Semuanya yakin dan optimis dengan segala programnya. Tetapi kenyataan program yang dijanjikan berjalan. Semua kandidat sudah melakukan omong kosong. Seperti yang diberitakan media. Baik cetak, elektronik, dan online serta temuan langsung di lapangan. Semua kandidat melakukan pelanggaran. Keenam pasangan cagub dan cawagub pada pilkada DKI Jakarta 2012: 1. Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli 2. Hendardji Soepandji - Ahmad Riza Patria 3. Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama 4. Hidayat Nur Wahid - Didik J Rachbini 5. Faisal Basri - Biem Benyamin 6. Alex Noerdin - Nono Sampono C Semuanya melakukan kampanye, padahal belum masuk masa kampanye, Sebelum masuk masa kampanye, alat peraga hanya boleh dipasang di posko pemenangan dan kantor partai pasangan calon, Namun semua tim sukses melakukan curi star dalam berkampanye. Spanduk bertebaran di mana-mana. Pelanggaran ini ditegaskan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah. "Khusus alat peraga, tidak berlaku akumulasi. Memasang spanduk saja sudah pelanggaran bila mengganggu keindahan dan estetika kota,” katanya. Ramdan mengatakan aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemilu. >dikutip dari Tempo.co< Tanpa merasa bersalah semua spanduk dipasang seenaknya. Seperti Jakarta ini mereka yang punya. Belum berkuasa saja sudah terang-terangan melakukan kecurangan. Semua kandidat kompak. Mungkin mereka akan berkilah. Bahwa yang melakukan semua itu tim suksesnya tanpa koordinasi dengan mereka. Jadi tidak tahu kalau ada pelanggaran. Baiklah kalau begitu. Tidak apa-apa. Tapi yang jadi pertanyaan. Bila hanya untuk mengatur dan berkoordinasi dengan segelintir tim sukses saja kesulitan. Bagaimana mengatur Jakarta yang dihuni jutaan orang dan multi etnis ini dengan permasalahan yang kompleks? Menurut saya semuanya omong kosong. Sudah kelihatan dari awal. Bahwa melanggar aturan merupakan hal yang lumrah. Begitu juga halnya dalam melanggar janji. Wahai bapak-bapak yang terhormat calon Gubernur DKI Jakarta. Apa tidak malu belum jadi gubernur saja sudah melanggar aturan? Bagaimana kalau sudah jadi?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline